JAKARTA--Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Isnur, kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan terhadap putera Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa. Ia menyebut sejak awal penerapan tindakan hukum pada Rasyid sudah sangat lemah dan terkesan dispesialkan. \"Ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat, tidak mencerminkan ketegasan hukum, dan menunjukkan adanya perbedaan dan diskriminasi dalam penerapan hukum pidana. Sejak awal nampak ada upaya melemahkan konstruksi hukum,\" kata Isnur saat dihubungi JPNN, Kamis malam (7/3). Dalam aksi petisinya terdahulu, Isnur sudah mengumpulkan 237 orang menandatangani petisi ini. Terdiri dari artis, pejabat, politisi, mahasiswa, karyawan hingga wartawan yang menolak adanya spesialisasi terhadap anak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Setiap petisi yang ditandatangani langsung terkirim ke alamat surat elektronik pihak yang dituju, yaitu Ketua Mahkamah Agung RI M. Hatta Ali, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono; Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika; Kepala Kepolisian Timur Pradopo; Jaksa Agung Basrief Arief; dan Ketua Ombudsman RI Danang Girindra Wardhana. \"Saya menyerukan masyarakat untuk melakukan protes terhadap tuntutan itu dengan cara yang mereka mampu dan tidak melanggar hukum. Bisa lewat media apapun, baik surat suara, surat yang ditujukan langsung ke lembaga negara, atau cara-cara lain yang konstitusional,\" tegas Isnur. Sebelumnya diberitakan, selain dituntut 8 bulan penjara, jaksa meminta majelis hakim mengenakan denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara kepada Rasyid. Menurut jaksa, Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jaksa penuntut umum menyatakan tuntutan sudah dibuat berdasarkan pertimbangan yuridis dan keadaan sosiologis. \"Keadaan sosiologis itu seperti misalnya, adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah,\" katanya. Jaksa juga menjelaskan bahwa dugaan kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas itu telah terungkap dalam persidangan. Fakta-fakta hukum, lanjut dia, menunjukkan bahwa saat kecelakaan Rasyid tidak menyalakan lampu sein dan tidak membunyikan klakson untuk mendahului mobil Luxio di depannya saat melintasi Tol Jagorawi, yang menghubungkan Jakarta-Bogor-Ciawi. Menurut jaksa, Rasyid pun terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009. (flo/jpnn)
Aktivis Ajak Publik Protes Tuntutan Kasus Rasyid
Kamis 07-03-2013,22:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 03-06-2026,11:51 WIB
SPMB Kota Bengkulu Dimulai Akhir Juni, Disdik Tegaskan Tak Ada Titipan dan Jual Beli Kursi
Rabu 03-06-2026,11:50 WIB
Marliadi Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Copot Kepala BGN, Harap Program MBG Lebih Tertata
Rabu 03-06-2026,11:55 WIB
Sebulan Berjalan, Pemutihan Pajak di Bengkulu Utara Tembus 1.433 Peserta
Rabu 03-06-2026,16:34 WIB
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Tim URC Gurita 88 Polres Kaur Gencarkan Patroli Malam
Terkini
Rabu 03-06-2026,20:19 WIB
PT Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja Budget Planning dan Control Analyst 2026, Cek Syaratnya!
Rabu 03-06-2026,20:06 WIB
Penataan DDTS Dimulai, Kawasan Wisata Ikonik Bengkulu Bersolek Jadi Destinasi Modern
Rabu 03-06-2026,16:58 WIB
Tekan Pengeluaran BBM, Astra Honda Motor Bagikan Panduan Cerdas Berkendara Irit Lewat Fitur Eco Riding
Rabu 03-06-2026,16:34 WIB
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Tim URC Gurita 88 Polres Kaur Gencarkan Patroli Malam
Rabu 03-06-2026,16:28 WIB