ARGA MAKMUR, BENGKULUEKSPRESS.COM - Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan 39 paket kecil narkotika jenis sabu dari tangan pelaku berinisial AS (34), warga Desa Kuala Lelangi Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara.
Hal tersebut diketahui setelah pihak jajaran Satresnarkoba Polres BU merilis penangkapan pelaku beserta barang bukti, pada Kamis (25/8).
"Pelaku kita amankan pada Senin (22/8) lalu setelah adanya laporan dari masyarakat," kata Kasat Resnarkoba, AKP Yudha Setiawan.
Pelaku diamankan di pinggir jalan lintas barat di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan 1 paket kecil, kemudian kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku sebanyak 38 paket lagi yang sudah siap edar.
"Dari keterangan pelaku dirinya merupakan seorang kurir dengan mendapatkan upah Rp 100 ribu/paket dari salah seorang bandar yang saat ini mendekam di balik jeruji besi di salah salah satu Lapas di Provinsi Bengkulu," terang AKP Yudha.
Atas perbuatanya tersebut, AKP Yudha menambahkan, pelaku terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama seumur hidup.
"Atas perbuatannya pelaku AS saat ini harus mendekam dibalik jeruji sesuai dengan pasal yang diterapkan," pungkasnya.(127)