Viral di Medsos, 6 Jukir Ilegal Pasar Pagar Dewa Diamankan

Selasa 16-08-2022,15:46 WIB
Reporter : Suherdi
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu mengamankan sebanyak enam juru parkir (jukir) ilegal yang beroperasi di Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu pada Selasa siang (16/8).

Keenam jukir ilegal tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Akp Welliwanto Malau, diamankannya enam juru parkir ilegal ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan tarif parkir yang diminta oleh juru parkir tersebut.

BACA JUGA:Tarif Parkir Baru Dipertanyakan, Bapenda Bakal Turun Tangan

“Keenam jukir ini kita amankan setelah kita mendapatkan laporan masyarakat dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan baik SPT-nya maupun dokumen lainnya,” kata Akp Welliwanto Malau, Selasa (16/8) pada bengkuluekspress.com 

Ia menambahkan, untuk tarif parkir yang ditarik oleh jukir ini ternyata dibuat sendiri oleh para jukir tanpa mempedomani Spt maupun perda retribusi yang telah ditetapkan.

Malau menyebutkan, untuk tarif parkir tersebut berkisar Rp.4 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp.2 ribu untuk kendaraan roda.

“Untuk sekali parkir mereka mematok tarif Rp.4 ribu - 2 ribu untuk sekali parkir dan karcisnya mereka buat sendiri,” sambungnya.

Lebih lanjut, dari keterangan sementara para jukir. Aktivitas tersebut dilakukan pihaknya sudah satu bulan terakhir. Masyarakat yang resah akan tarif parkir itu akhirnya memviralkan ke media sosial.

“Dari keterangan mereka baru satu bulan aktivitas penarikan tarif parkir tersebut. Saat ini masih didalami lagi oleh penyidik,” tutup Akp Welliwanto Malau. (TRI).

Kategori :