BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua pemuda Kota Bengkulu diciduk pihak kepolisian lantaran terlihat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkulu.
Keduanya berinisial RP (21) dan FA (20) warga Kota Bengkulu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkulu bersama dengan anggota Polsek Ratu Agung di kawasan Rawa Makmur Kota Bengkulu.
Kasatresnarkoba Polres Bengkulu Iptu Edi H Purba mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari Unit Reskrim Polsek Ratu Agung yang mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh kedua pelaku dan langsung melakukan koordinasi ke Satresnarkoba Polres Bengkulu.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 24 Paket Ganja Siap Edar
Lebih lanjut, transaksi narkotika ini dilakukan para pelaku dengan sistem peta. Berbekal dari informasi tersebut, pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku yang kemudian dilakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku ini diketahui baru saja melempar paket narkotika jenis sabu yang diletakan dengan sistem peta di kawasan Rawa Makmur Kota Bengkulu,” kata Iptu Edi H Purba, Senin (15/8).
sementara itu, pelaku yang berhasil diamankan ini langsung dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan atau ditemukan saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku yakni narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket yang dibungkus plastik klip warna putih.
Selain itu ada timbangan digital, alat komunikasi berupa handphone, dompet serta kendaraan roda dua milik pelaku.
“Pelaku saat ini sudah kita tahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik satresnarkoba Polres Bengkulu,” tutup Iptu Edi H Purba. (TRI).