BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Terdakwa Hudiono Liyanto (72) yang terseret kasus pemalsuan surat atau dokumen penting terkait pengerjaan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) tower listrik di Bengkulu meninggal dunia, Sabtu (13/8).
Kabar duka tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza.
Dikatakan Riky, terdakwa Hudiono Liyanto yang merupakan terdakwa dengan status tahanan hakim Pengadilan Negeri Bengkulu atas tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP ditemukan meninggal dunia didalam rutan Malabero Bengkulu.
BACA JUGA:12 Rumah di Kota Bengkulu Hangus Terbakar
“Bertempat di Rutan Malabero Bengkulu terdakwa Hudiono Liyanto ditemukan meninggal dunia,” kata Riky Musriza, Sabtu, (13/8) pada bengkuluekspress.com
Dijelaskan Riky, hasil pemeriksaan resmi dokter mengenai penyebab terdakwa meninggal dunia belum dikeluarkan oleh dokter RS Bhayangkara Jitra Bengkulu karena menunggu keluarga terdakwa datang dari Jakarta sampai di Bengkulu menggunakan pesawat sore sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tunjuk 3 Jaksa Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen Proyek Sutet
Akibat hukum meninggalnya terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHP hak menuntut menjadi gugur sehingga perkara tersebut akan dihentikan penuntutannya.
“Untuk penyebab meninggalnya terdakwa ini kita masih menunggu dari keterangan rumah sakit,” tutup Riky Musriza .(TRI).