LEBONG, BENGKULUEKSPRESS.COM – Terulang kembali, kasus pencabulan terjadi di Kabupaten Lebong. Kali ini pelakunya seorang sopir angkutan desa (Angdes) berisinal AH (27) warga Desa Talang Leak II Kecamatan Bingin Kuning.
AH dengan bejat melakukan pencabulan kepada seorang anak dibawah umur dan penyandang disabilitas, berumur 17 tahun, warga Kabupaten Lebong.
Pencabulan yang dialami korban sendiri berawal korban pada saat itu menjadi penumpang Angdes jenis Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi BD 9062 HZ yang dikemudikan pelaku. Pada saat itu pelaku membawa korban ke arah perkebunan di Desa Ujung Tanjung II.
BACA JUGA:Video Tanpa Busana TKI Hongkong Tersebar
Setibanya di kawasan perkebunan dan sepi lalulintas masyarakat, pelakupun langsung menghentikan kendaraan yang dikemudikannya dan langsung melakukan pencabulan kepada korban.
Akan tetapi, apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban diketahui oleh pihak keluarga korban dan akhirnya kasus tersebut dialporkan ke pihak yang berwajib.
Mendapatkan laporan tersebut, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Res Polres Lebong, langsung melakukan pengembangan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.
BACA JUGA:VC Tanpa Busana dan Peras TKI Hongkong, Pemuda Seluma Ditangkap
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat reskrim, IPTu Alexsander SE membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan dan pelakupun sudah berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Laporan pada tanggal 8 Agustus dan kita berhasil amankan pelaku tanggal 9 Agustus,” sampainya, Selasa (09/08)
Selain mengamankan pelaku, Angdes yang dijadikan pelaku dalam menjalankan aksinya juga diamankan dan juga telah meminta keterangan saksi korban untuk perkembangan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau tidak.
“Nanti perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan,” tutupnya.(614)