BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pria paruh baya berinisial HH (52) diamankan Unit tipikor Satreskrim Polres Bengkulu dan Polsek Ratu Samban lantaran telah melakukan pungutan liar di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
HH pemilik CV. Fiitza Mandiri ini diamankan karena telah meresahkan masyarakat dengan memungut sejumlah uang pada para pedagang khususnya diarea zona 9 Pantai Panjang.
Merespon laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar tersebut, Polsek Ratu Samban bersama Polres Bengkulu langsung turun ke lapangan dan ditemukan yang bersangkutan baru saja menarik pungutan pada pedagang.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan yang Sebabkan 2 Pemuda Tewas, 2 Orang Sudah Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Saat ini HH tengah diminta klarifikasi oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkulu.
“Kita amankan satu orang, yang diketahui pengelola dan juga pemilik SPT Parkir zona 9, saat ini yang bersangkutan kita minta klarifikasi,” kata AKP Welliwanto Malau, Jumat (5/8).
Ia menambahkan, yang bersangkutan telah melakukan pungutan liar dengan meminta sejumlah uang dari 2 pedagang yang telah memakai lahan parkir pemilik SPT tersebut.
BACA JUGA:Manjat Pohon Jeruk, Pemuda di Bengkulu Utara Tewas Tersengat Listrik
Setelah dilakukan pengecekan, didapati bahwa pedagang tersebut telah membayar uang kepada pemilik atau pengelola lahan parkir tersebut sebesar Rp. 300 ribu dan Rp. 250 ribu.
Kemudian pengelola SPT di lahan parkir tersebut dicek dan ternyata sudah habis masa berlakunya.
“Jadi masa berlaku SPT parkirnya sudah habis tapi masih menarik pungutan pada pedagang. Oleh karena itu pemilik SPT dilahan parkir zona 9 tersebut kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan serta klarifikasi terkait pemungutan liar ke Polres Bengkulu,” tutup AKP Malau. (TRI).