VC Tanpa Busana dengan Polisi Gadungan, Wanita di Bengkulu Ini Diperas

Jumat 29-07-2022,14:25 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Warga Gading Cempaka Kota Bengkulu  berinsial HH (55) menjadi korban pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota polri yang bertugas di Polda Bengkulu.

Pemerasan yang dialami korban HH ini bermula saat dirinya menerima telepon dari pelaku berinisial AH. Dalam percakapan antara keduanya, pelaku AH mengatakan bahwa dirinya bisa membantu korban dalam segala hal.

Korban yang baru mengenali AH pun langsung percaya dan menuruti semua keinginan dari terlapor AH.

Saat berkomunikasi melalui video call (VC) tersebut, pelaku AH meminta agar korban pergi ke kamar mandi dan membuka semua pakaian yang menempel di tubuh korban. Tanpa sadar, korban pun langsung mengikuti permintaan pelaku. 

BACA JUGA:Polres Seluma Buru Polisi Gadungan VC Sekdes

Mirisnya, percakapan antara pelaku dan korban direkam oleh pelaku AH. Rekaman itulah yang menjadi dasar pelaku memeras korban dengan meminta sejumlah uang pda korban.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. 

Ia mengatakan, modus pelaku dalam melakukan pemerasan ini adalah mengajak korban berkenalan. Setelah berkenalan dan menjalin komunikasi barulah pelaku meminta agar korban menuruti kemauannya termasuk melakukan video call tanpa busana.

BACA JUGA:Sebarkan Rekaman Video Call Lagi Mandi, Warga Kota Bengkulu Dijebloskan ke Sel 

“Mereka mengaku sebagai anggota polri tapi kita menyakinkan bahwa dia ini bukan anggota polri.  Ini adalah komplotan mereka yang melakukan pemerasan dengan modus mengajak kenalan, setelah kenal mereka berkomunikasi lebih lanjut seperti video call,” kata Kombes Pol Sudarno, Jumat (29/7) pada bengkuluekspress.com

Sementara itu, setelah memiliki barang bukti. Pelaku mulai melakukan pemerasan pada korban dan meminta agar korban mengirimkan uang sebesar Rp.10 juta. Oleh korban, uang yang baru ditransfer baru Rp.5 juta.

“Setelah mereka dapat itu mereka mengancam untuk menyebarkan foto ataupun video ke sosial media dan memeras korbannya dengan meminta sejumlah uang,” tutup Kombes Pol Sudarno. (TRI).

Kategori :