Sepasang Kekasih Tersangka Aborsi di Bengkulu Berencana Menikah

Rabu 27-07-2022,17:20 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sepasang kekasih yang terlibat kasus aborsi berinisial TY (18) dan WI (18) direncanakan akan menikah dalam waktu dekat.

Diungkapkan Kanit Tipiter  Satreskrim Polres Bengkulu Ipda Albeth Salomo Sinulaki, kabar bahagia itupun secara resmi belum disampaikan pihak keluarga pada pihaknya yang dalam hal ini menangani kasus kedua tersangka tersebut.

Namun meski belum menerima kabar pernikahan kedua tersangka secara resmi, Ipda Albeth Salamo mengakui telah mendapat informasi tersebut dari pihak keluarga tersangka.

BACA JUGA:Rekontruksi Kasus Aborsi, Beli Obat Secara Online, Bayi Lahir di Kamar Mandi Rumah Sakit

“Kemarin ada kabar tapi baru kabar saja dari orang tuanya untuk menikahkan anaknya. Tapi sampai saat ini belum ada pengajuan secara langsung ke kami dan baru omongan dari orang tuanya saja,” kata Ipda Albeth Salomo Sinulaki, Rabu (27/7) pada bengkuluekspress.com

Sementara itu , terhadap kedua tersangka TY dan WI bersedia untuk dinikahkan. Namun hingga saat ini kedua tersangka tersebut masih menunggu keputusan pihak keluarga terkait hasil koordinasi dengan pihak penyidik Satreskrim Polres Bengkulu.

“Kedua tersangka bersedia tergantung hasil koordinasi pihak keluarga ke penyidik,” tutup Ipda Albeth Salomo Sinulaki.

BACA JUGA:Jual Obat Aborsi ke Mahasiswa, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan

Diketahui sebelumnya, kedua tersangka ini telah menjalin hubungan layaknya anak remaja pada umumnya yakni berpacaran. Namun status pacaran yang keduanya jalani membuatnya gelap mata dan melakukan hubungan badan di luar nikah.

Bahkan dari hubungan badan yang dilakukan keduanya, membuat pelaku perempuan hamil diluar nikah hingga memasuki usia kandungan 7 bulan.  Tidak hanya itu, dugaan praktik aborsi yang dilakukan keduanya telah berjalan lebih dari satu kali. Salah satunya dilakukan di sebuah Losmen di kawasan Sukamerindu Kota Bengkulu.

Selanjutnya dari efek obat itu menimbulkan rasa sakit dibagian perut WI dan harus dibawa ke rumah sakit. Saat di rumah sakit, WI pergi ke toilet untuk membuang air kecil. Disaat itulah bayi dalam kandungan yang berusia 7 bulan lahir.

Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat pasal 340 pembunuhan berencana

Pasal 194 jo 75 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup dan hukuman mati. (TRI).

Kategori :