LEBONG, BENGKULUEKSPRESS.COM – Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander SH mengimbau kepada orang-orang yang merasa pernah menjadi korban pemerasan yang dilakukan
oleh oknum wartawan media online dan LSM untuk segera melapor.
Kapolres berjanji, laporan terkait pemerasan tersebut akan segera mereka tindaklanjuti. "Jika ada masyarakat lain yang merasa menjadi korban pemerasan dari kedua tersangka silahkan melapor ke Polres,” imbau Kapolres melaui Kasat Reskrim, Senin (19/7).
BACA JUGA:Wartawan Media Online, Anggota LSM, dan Perangkat Desa Terjaring OTT
Untuk diketahui, Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Lebong, Bengkulu, mengamankan sebanyak 2 orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga mengaku sebagai wartawan di Media Online Sigerindo berisinial AM dan SP dan 1 orang Perangkat Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang berisinal EW.
Data terhimpun, ketiga orang ini diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan uang sebesar Rp 5 juta rupiah oleh unit Pidum Sat reskrim Polres Lebong, pada Senin (18/07) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan pembangunan sarana dan parasarana Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Ketaun III.
Mereka yang diamankan diduga melakukan pemerasan kepada PT Surya Mataram Sakti (PT. SMS) yang melakukan pengerjaan pembangunan PLTM Ketahun III di Desa Talang Ratu, milik PT Ketaun Hidro Energy ( PT. KHE).
BACA JUGA:Lagi Nongkrong, Ditusuk Berkali-kali Menggunakan Badik
Selain mengamankan 3 orang, juga menyita uang sebesar Rp 5 juta, smartphone 3 unit, proposal media siberindo, dompet berwarna coklat, kwitansi, stempel, topi dan dan rompi bertuliskan Kodim.
"Kedua tersangka diduga memeras korban dengan modus tidak menaikkan berita,” ungkap Kasat Reskrim.
(erick)