Pertemuan DPRD – KPU Batal

Kamis 07-03-2013,15:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Pemanggilan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lebong dan pihak eksekutif yang direncanakan pihak DPRD Lebong Rabu (6/3) kemarin batal dilaksanakan dan diundur Kamis (7/3) hari ini.

Ketua DPRD Lebong Azman May Dolan SE mengunkapkan bahwa hari ini DPRD Lebong akan melakukan hearing dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lebong serta pihak eksekutif terkait tidak dibentuknya PPS dan KPPS di 5 desa wilayah Padang Bano. Hearing tersebut dilakukan karena adanya aspirasi masyarakat di wilayah tersebut bahwa dengan tidak adanya PPS dan KPPS maka hak-hak warga akan terabaikan.

\"Rencana hari ini (kemarin,red), karena ada suatu hal maka kita undur besok (hari ini, red) untuk hearing dengan KPU dan eksekutif. Kita ingin mengetahui kenapa untuk pelaksanaan Pemilihan Umum 2014 tidak dibentuk PPS di wilayah Padang Bano, padahal kita tahu untuk Pemilu 2009 maupun Pilkdaa Gubernur maupun Pilkada tahun 2010 yang lalu di wilayah Padang Bano dibentuk panitia penyelenggara pemilu tingkat desa.

Kita juga dari dewan akan menyampaikan kepada KPU tentang penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten Lebong. Jangan sampai dengan tidak di bentuknya PPS di 5 desa yang telah teregistrasi tersebut hak masyarakat untuk dipilih dan memilih hilang. Jika ini terjadi maka kita sudah melakukan pelanggaran HAM dari masyarakat karena menghilangkan hak dipilih maupun memilih,\" kata Dolan.

Menghilangkan Hak Konstitusi Warga Selain itu, Kabag Pemerintahan Setda Lebong Drs Tomy Marisi MSi mengatakan jika KPU Lebong tidak juga mengakomodir kelima desa tersebut, KPU Lebong dituding telah menghilangkan hak konstitusi warga di 5 desa tersebut. Pihak Pemkab Lebong juga telah menyampaikan surat ke KPU Lebong untuk agar KPU Lebong membentuk PPS dan KKPS di 5 Desa dalam Kecamatan Padang Bano. Pasalnya, pada beberapa kali Pemilu yang telah digelar, di 5 selalu ada penyelenggara Pemilu dari dalam kabupaten Lebong.

\"Tidak ada persoalan sebenarnya, karena lima desa di Padang Bano ini sudah teregistrasi di Kemendagri. Artinya 5 desa ini jelas merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Lebong. Apalagi, pada beberapa Pemilu sebelumnya penyelenggara pemilu di 5 desa itu selalu ada. Kita berharap agar pembentukan penyelenggara pemilu di 5 Desa ini dilakukan oleh KPU, jika tidak artinya KPU Lebong telah menghilangkan hak konstitusi warga,\" ujarnya.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait