BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu akan menguji atau tera ulang atau timbang pedagang di pasar dalam Kota Bengkulu. Hal ini dilakukan karena Disperindag mendapati banyak laporan dugaan kecurangan timbangan yang dilakukan oknum pedagang di pasar.
Kepala Disperindag Kota, Bujang HR mengatakan, setiap pedagang yang secara sengaja mengurangi takaran alat timbang dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga ancaman pidana karena penggunaan alat timbangan sesuai takaran dijamin dalam Undang-Undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Kecurangan timbangan saat ini dinilai sangat merugikan apalagi saat ini sejumlah harga kebutuhan sedang naik.
"Pengawasan ekstra akan kita lakukan, karena masih banyak laporan warga pembeli ini ada yang timbangannya tidak sampai 1 kilogram. Nah ini akan kami tera ulang kembali jangan sampai ada masyarakat dirugikan ditengah harga yang sedang melambung ini. Timbangan yang terbukti curang nanti akan kita sita dan kita ganti dengan yang baru," jelas Bujang, Kamis (14/07).
Disperindag akan mendata pedagang pasar yang dicurigai memiliki timbangan yang tidak akur tersebut untuk kemudian bakal dianggarkan dalam APBD-P. Nantinya para pedagang ini akan diberikan alat timbangan baru yang pas dan tidak bisa dicurangi.
Hal ini dilakukan untuk melindungi pembeli dari setiap kecurangan timbangan. Namun apabila pedagang yang sudah didata dan diberi timbangan baru masih membandel, maka tang bersangkutan selanjutnya harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum. (Imn)