Bengkulu, bengkuluekspress.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tanaman ganja yang beraksi di wilayah hukum Polres Bengkulu. Dikatakan Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Iptu Edi H Purba, tersangka yakni EP (27) ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkulu di kawasan Ratu Samban Kota Bengkulu saat tengah melakukan transaksi dengan anggota kepolisian yang dalam hal ini melakukan penyamaran untuk membeli barang haram tersebut. “Kita melakukan transaksi untuk membuktikan kebenaran informasi penyalahgunaan narkotika tersebut. Setelah barang bukti didapatkan anggota langsung melakukan penangkapan,” kata AKBP Andi Dady, Rabu (8/6). Dari penangkapan itu, anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja. Temuan barang bukti itupun langsung dibawa ke Polres Bengkulu untuk diamankan dan untuk tersangka juga ikut dibawa ke Polres Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Ada sebanyak 54 paket narkotika jenis sabu yang kita temukan dengan total berat 15,87 gram dan 4 paket narkotika jenis ganja dengan total berat 236 gram,” sambungnya. Ditambahkan AKBP Andi Dady, narkotika yang telah dibungkus kecil-kecil dengan plastik ini akan dijual tersangka di Kota Bengkulu yang menyasar semua kalangan dengan harga bervariasi. Mulai Rp.300 ribu sampai dengan Rp.500 ribu. “Jadi tersangka ini memang pemain lama dan barang ini didapat tersangka dari luar Bengkulu. Sedangkan untuk sasaran penjualan narkotika ini dijual tersangka dengan menyasar ke semua kalangan,” tutup AKBP Andi Dady. Atas perbuatannya tersangka dikenakan paaal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TRI).
Jual Narkoba ke Polisi, Pengedar Narkoba Ditangkap
Rabu 08-06-2022,17:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :