Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis pagi (2/6) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan kinerja tingkat sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2020 dengan terdakwa Emzaili Hambali dan Filya Yudiati Asmara. Lanjutan sidang ini kembali menghadirkan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Seluma yakni Kepala Bidang Sekolah Dasar, Juliardi dan Kasi Kurikulum Sekolah Dasar yakni Zisman. Dari keterangan kedua saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dewi Kemalasari mengatakan, pengadaan barang berupa laptop dan alat cuci tangan tersebut memang telah dikondisikan oleh Kepala Dinas yang saat itu dijabat oleh Emzaili Hambali. “Mereka tinggal menerima perintah dari kepala dinas dan mereka pun mendapatkan laptop tersebut di rumah kepala dinas untuk didistribusikan ke sekolah-sekolah,” kata Dewi Kemalasari. Sementara itu terkuak fakta terbaru dalam persidangan yang digelar, bahwa saksi Juliardi menerima uang dari terdakwa sebagai uang transportasi untuk mendistrubusikan laptop dan juga alat cuci tangan ke sekolah-sekolah. “Untuk biaya transportasi yang diberikan itu sebesar Rp. 8 juta,” tutup Dewi. Kendati demikian, untuk menggali informasi dan keterangan lebih lanjut pihak JPU nantinya akan menghadirkan pihak rekanan yang dalam hal ini pihak Biru Komputer untuk dihadirkan di sidang lanjutan.(TRI)
JPU: Mantan Kadis Disdik Kondisikan Pembelian Komputer dan Alat Cuci Tangan
Kamis 02-06-2022,14:47 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :