Kejati Siapkan Penggeledahan

Jumat 06-07-2012,18:31 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

RATU SAMBAN, BE - Kejati Bengkulu terlihat berpacu dengan waktu mengungkap kasus pengadaan jaringan lampu jalan senilai Rp 24,57 miliar. Pengungkapan kasus ini agaknya akan menjadi kado menjelang peringatan Hari Adhyaksa. Jaksa penyidik pun telah menyiapkan rencana penggeledahan kantor dan kediaman calon tersangka. \"Kita tengah menyusun surat permohonan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Bengkulu,\" terang Aspidsus Kejati Bengkulu H Agus Istiqlal SH MH, kepada BE kemarin (5/7) di ruang kerjanya. Dari pengusutan proyek Dinas PU Provinsi Bengkulu yang dibiayai paket multiyears itu penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Termasuk adanya kecurigaan akan hasil pengitungan dan audit proyek tersebut audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya audit BPKP menemukan jumlah kerugian negara sebesar Rp 389,79 juta yang sudah dikembalikan kontraktor. \"Kuat dugaan jika audit yang dilakukan merupakan pesanan. Bahkan dalam proyek itu Biro Umum Setprov enggan menerima penyerahan proyek karena hasilnya tidak memuaskan dan tidak sesuai spek pekerjaan,\" ucapnya. Menurut Aspidsus, hasil pemeriksaan dan cek fisik di lapangan, pihaknya memperkirakan kerugian negara jauh lebih besar dari hasil audit BPKP tersebut. Pasalnya terjadi perbedaan harga dalam alat jaringan lampu yang kualitasnya sama. Tidak hanya itu, kekurangan lampu jalan yang tidak dipasang seperti di titik jalan Jembatan Muara II juga terjadi. \"Proyeknya saja belum diserah terima antara pihak pekerja dan pemerintah. Anehnya sudah dilakukan audit kerugian negara. Ini semakin menguatkan keyakinan kita ada yang tidak beres dari proyek itu,\" imbuhnya. Terlepas dari itu, kemarin (5/7), tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Kali ini giliran kontraktor Gitama Raharja Rusli, kuasa pelaksana PT Dwipa Konektra dan anggotanya Bastari. PT Dwipa Konektra merupakan perusahaan dari Jakarta memenangkan tender proyek jaringan lampu jalan tersebut. Mereka pun membantah jika terjadi korupsi di proyek tersebut. Apalagi yang dikerjakan, kata mereka, sudah sesuai kontrak kerja. Kalaupun ada kerugian sesuai hasil audit BPKP itu telah dikembalikan. Pun begitu jaksa penyidik tak lantas mempercayai begitu saja keterangan para saksi tersebut. \"Apapun keterangan mereka ya silahkan saja. Yang jelas tim penyidik telah banyak menemukan indikasi korupsinya,\" tandas jaksa asal Lampung ini.

Nama Dicatut

Sementara itu ada-ada saja ulah orang yang mencari kesempatan di tengah penyidikan kasus pengadaan dinas (Pakdin) Pemkab Seluma. Pasalnya, sejak kasus senilai Rp 2,3 miliar, nama Aspidsus Kejati Bengkulu H Agus Istiqlal SH MH dicatut seseorang yang menelepon Kabag Humas Pemkab Seluma. Dalihnya untuk mengamankan kasus tersebut agar tidak sampai berlanjut hingga ke pengadilan. Tak ayal informasi itu membuat Aspidsus berang. Ia merasa telah dipermalukan dengan kejadian tersebut. Aspidsus pun mengklarifikasi dengan mengontak langsung Kabag Humas Pemkab Seluma dan menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindakan tersebut. Ia juga memastikan kasus Pakdin tersebut akan tetap dilanjutkan. \"Dalam kasus ini calon tersangka sudah ada. Jadi kalau ada orang-orang yang menelepon mengatasnamakan saya ikuti kemauannya biar bisa langsung ditangkap,\" tandasnya. Menurut Aspidsus, kejadian pencatutan namanya bukan kali pertama terjadi. Kejadian serupa pernah dilakukan orang tak bertanggung jawab saat kasus PLTMH bergulir. Keluarga tersangka ditelepon dan dimintai uang. Lantaran percaya mereka pun mengirimkan uang Rp 60 juta. \"Kejadian ini pelajaran bagi semua pihak,\" pungkasnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait