BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dua daerah di Bengkulu telah melonggarkan penggunaan masker diruang terbuka pasca Presiden RI Joko Widodo mengumumkan kelonggaran tersebut pada masyarakat Indonesia. Dari sepuluh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu, dua daerah telah menerapkan pelonggaran penggunaan masker seperti Kota Bengkulu dan Bengkulu Utara. Pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka itu disampaikan langsung oleh pejabat daerah seperti Walikota Bengkulu Helmi dan Bupati Bengkulu Utara, Mian. Namun penggunaan masker tetap digunakan apabila berada di dalam ruangan. Seperti dikatakan Walikota Bengkulu Helmi Hasan, Pemerintah Kota Bengkulu akan mengikuti arahan yang telah diberikan pemerintah pusat, dan memperbolehkan warga Kota Bengkulu untuk tidak mengenakan masker saat berada diruang terbuka. \"Kita akan mengikuti arahan presiden soal adanya pelonggaran penggunaan masker pada ruang terbuka,\" kata Helmi Hasan, Kamis (19/5). Sementara itu Bupati Bengkulu Utara, Mian juga mengungkapkan, sejalan dengan penyampaian presiden Joko Widodo maka diperbolehkan membuka masker diruang terbuka. Namun dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan tetap menggunakan masker didalam ruangan. \"Meski kita beri kelonggaran, tapi saat beraktivitas di luar rumah sebaiknya tetap menggunakan masker,” ungkap Mian. ia juga menambahkan, untuk kegiatan yang bersifat ramai seperti pernikahan, dan acara lainnya harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan terbaru tentang penggunaan masker melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa kemarin (17/5). Dalam video itu, Presiden RI mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Pelonggaran ini dilakukan jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.(TRI)
Dua Daerah di Bengkulu Longgarkan Penggunaan Masker
Kamis 19-05-2022,14:49 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :