Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tidak terima dengan vonis yang diberikan majelis hakim tempo hari, terdakwa kasus pencurian sawit milik PT Agri Andalas mengajukan banding. Tidak hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga mengajukan banding atas vonis yang diterima delapan orang terdakwa pencurian kelapa sawit PT Agri Andalas Kabupaten Seluma. Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianty Andriani mengatakan, vonis 1 tahun 4 bulan penjara yang diberikan kepada delapan terdakwa dinilai tidak sesuai dengan tuntutan. Karena pada sidang sebelumnya JPU Kejati Bengkulu menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara. ”Kejati Bengkulu mengajukan banding atas vonis terdakwa pencurian kelapa sawit,” kata Ristianti Andriani, Kamis (12/5). Ia menambahkan, delapan orang terdakwa didakwa itu dikenakan pasal yang berbeda meski vonis yang didapatkan sama. Seperti Sugeng Waluyo, Syahwan Efendi, Harlan, Zulan Hartoyo dan Hartono dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Sementara tiga orang yang melakukan penghasutan sehingga terjadi pencurian yakni Jonson Manik, Ferdinan Lumban Raja, Alexander Silaban dijerat dengan pasal 160 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ”Vonis mereka sama, tetapi pasal yang diberikan berbeda,” tutup Ristianti Andriani. Diketahui, delapan orang terdakwa yakni Jonson Manik, Ferdinan Lumban Raja, Alexander Silaban, Sugeng Waluyo, Syahwan Efendi, Harlan, Zulan Hartoyo dan Hartono melakukan pencurian sawit dilahan milik PT Agri Andalas di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma yang luasnya mencapai 22 hektar. Atas perbuatan kedelapan orang tersebut, pihak perusahaan melaporkan kejadian itu pihak kepolisian. (TRI).
Terdakwa Pencurian Sawit Ajukan Banding
Kamis 12-05-2022,13:13 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :