Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tidak terima dengan vonis yang diberikan majelis hakim tempo hari, terdakwa kasus pencurian sawit milik PT Agri Andalas mengajukan banding. Tidak hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga mengajukan banding atas vonis yang diterima delapan orang terdakwa pencurian kelapa sawit PT Agri Andalas Kabupaten Seluma. Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianty Andriani mengatakan, vonis 1 tahun 4 bulan penjara yang diberikan kepada delapan terdakwa dinilai tidak sesuai dengan tuntutan. Karena pada sidang sebelumnya JPU Kejati Bengkulu menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara. ”Kejati Bengkulu mengajukan banding atas vonis terdakwa pencurian kelapa sawit,” kata Ristianti Andriani, Kamis (12/5). Ia menambahkan, delapan orang terdakwa didakwa itu dikenakan pasal yang berbeda meski vonis yang didapatkan sama. Seperti Sugeng Waluyo, Syahwan Efendi, Harlan, Zulan Hartoyo dan Hartono dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Sementara tiga orang yang melakukan penghasutan sehingga terjadi pencurian yakni Jonson Manik, Ferdinan Lumban Raja, Alexander Silaban dijerat dengan pasal 160 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ”Vonis mereka sama, tetapi pasal yang diberikan berbeda,” tutup Ristianti Andriani. Diketahui, delapan orang terdakwa yakni Jonson Manik, Ferdinan Lumban Raja, Alexander Silaban, Sugeng Waluyo, Syahwan Efendi, Harlan, Zulan Hartoyo dan Hartono melakukan pencurian sawit dilahan milik PT Agri Andalas di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma yang luasnya mencapai 22 hektar. Atas perbuatan kedelapan orang tersebut, pihak perusahaan melaporkan kejadian itu pihak kepolisian. (TRI).
Terdakwa Pencurian Sawit Ajukan Banding
Kamis 12-05-2022,13:13 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB