Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tidak terima dengan vonis yang diberikan majelis hakim tempo hari, terdakwa kasus pencurian sawit milik PT Agri Andalas mengajukan banding. Tidak hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga mengajukan banding atas vonis yang diterima delapan orang terdakwa pencurian kelapa sawit PT Agri Andalas Kabupaten Seluma. Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianty Andriani mengatakan, vonis 1 tahun 4 bulan penjara yang diberikan kepada delapan terdakwa dinilai tidak sesuai dengan tuntutan. Karena pada sidang sebelumnya JPU Kejati Bengkulu menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara. ”Kejati Bengkulu mengajukan banding atas vonis terdakwa pencurian kelapa sawit,” kata Ristianti Andriani, Kamis (12/5). Ia menambahkan, delapan orang terdakwa didakwa itu dikenakan pasal yang berbeda meski vonis yang didapatkan sama. Seperti Sugeng Waluyo, Syahwan Efendi, Harlan, Zulan Hartoyo dan Hartono dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Sementara tiga orang yang melakukan penghasutan sehingga terjadi pencurian yakni Jonson Manik, Ferdinan Lumban Raja, Alexander Silaban dijerat dengan pasal 160 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ”Vonis mereka sama, tetapi pasal yang diberikan berbeda,” tutup Ristianti Andriani. Diketahui, delapan orang terdakwa yakni Jonson Manik, Ferdinan Lumban Raja, Alexander Silaban, Sugeng Waluyo, Syahwan Efendi, Harlan, Zulan Hartoyo dan Hartono melakukan pencurian sawit dilahan milik PT Agri Andalas di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma yang luasnya mencapai 22 hektar. Atas perbuatan kedelapan orang tersebut, pihak perusahaan melaporkan kejadian itu pihak kepolisian. (TRI).
Terdakwa Pencurian Sawit Ajukan Banding
Kamis 12-05-2022,13:13 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,13:34 WIB
Tujuh Siswa SD 59 Diduga Keracunan MBG, Dinkes Kota Bengkulu Kirim Sampel Makanan ke BPOM
Jumat 04-09-2026,13:29 WIB
Pouch Resmi MinyaKita Dipakai Repacking Ilegal, Direktur PT Minyaku Bongkar Jalurnya dari Percetakan
Jumat 04-09-2026,13:27 WIB
Bukan Cuma Dipecat, Usin Sebut Pengabaian SOP MBG Bisa Masuk Ranah Pidana
Jumat 04-09-2026,13:31 WIB
Sempol Diduga Busuk, Tujuh Siswa SD 59 Kota Bengkulu Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG
Terkini
Jumat 04-09-2026,17:34 WIB
Polres Bengkulu Utara Bongkar 7 Kasus Narkoba, Transaksi Sabu via WhatsApp dan COD
Jumat 04-09-2026,17:29 WIB
Disediakan Tong Sampah, Sampah Tetap Berserakan di Pantai Panjang Bengkulu
Jumat 04-09-2026,17:26 WIB
Pemkot Bengkulu Buka Seleksi Dewan Komisaris BPRS Fadhilah, Pendaftaran hingga 11 September
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,14:34 WIB