Bengkulu, bengkuluekspress.com - Berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang karena kendaraan bak terbuka dan juga kendaraan angkutan barang sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang. Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu Kombes Pol Sumadji, mengatakan kendaraan bak terbuka dan juga angkutan barang bukan diperuntukan untuk mengangkut orang atau penumpang. “Kita melarang untuk masyarakat yang akan mudik menggunakan bak terbuka ataupun angkutan barang, apabila ditemukan maka akan beri sanksi tilang,” kata Kombes Pol Sumardji, Rabu (27/4). Kombes Pol Sumardji menambahkan, pelarangan ini dilakukan agar tidak timbulnya korban jiwa ataupun hal-hal yang tidak diinginkan saat di perjalanan. Tidak hanya itu, dua jenis kendaraan itu sangat berbahaya jika dipaksakan untuk mengangkut orang. “Keselamatan penumpang ini tidak dapat dijamin dan juga tidak sesuai dengan fungsi dari kendaraan itu sendiri,” sambungnya. Sementara itu, dengan adanya pelarangan ini masyarakat Bengkulu diharapkan dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang ada serta dapat menggunakan kendaraan yang semestinya apabila ingin melakukan perjalanan baik mudik atau lainnya. “Kita akan tindak tegas apabila masih ditemukan dua jenis kendraan ini mengangkut penumpang,” tutup Kombes Pol Sumardji. (TRI).
Kendaraan Bak Terbuka Dilarang Bawa Penumpang
Rabu 27-04-2022,11:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,16:06 WIB
Polemik Parkir Balai Buntar, Pemprov Kukuh Jalankan Meski Tuai Kritik
Jumat 27-03-2026,17:53 WIB
BKSDA Ungkap Status Baru, Aktivitas Perambahan Ramai di Eks TWA Pantai Panjang
Jumat 27-03-2026,15:58 WIB
Polres Bengkulu Selatan Panen Raya Jagung, Dukung Swasembada Pangan 2026
Jumat 27-03-2026,16:23 WIB
Residivis 17 Tahun Bacok Teman Usai Cekcok, Ditangkap di Persembunyian
Jumat 27-03-2026,16:09 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Ngantor 30 Maret, Pastikan Layanan Publik Kembali Normal
Terkini
Sabtu 28-03-2026,15:08 WIB
Pemprov Bengkulu Klarifikasi Isu Biro Umum, Pastikan Tak Ada Pelanggaran
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,14:47 WIB
Siap-siap, Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko Bakal "Gerebek" Mendadak 9 Satuan Pelayanan Gizi Gratis
Sabtu 28-03-2026,14:45 WIB
Kabar Gembira, Petani Mukomuko Bakal Diguyur Bantuan Replanting Rp60 Juta Per Hektare
Jumat 27-03-2026,17:55 WIB