Bengkulu, bengkuluekspress.com - Berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang karena kendaraan bak terbuka dan juga kendaraan angkutan barang sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang. Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu Kombes Pol Sumadji, mengatakan kendaraan bak terbuka dan juga angkutan barang bukan diperuntukan untuk mengangkut orang atau penumpang. “Kita melarang untuk masyarakat yang akan mudik menggunakan bak terbuka ataupun angkutan barang, apabila ditemukan maka akan beri sanksi tilang,” kata Kombes Pol Sumardji, Rabu (27/4). Kombes Pol Sumardji menambahkan, pelarangan ini dilakukan agar tidak timbulnya korban jiwa ataupun hal-hal yang tidak diinginkan saat di perjalanan. Tidak hanya itu, dua jenis kendaraan itu sangat berbahaya jika dipaksakan untuk mengangkut orang. “Keselamatan penumpang ini tidak dapat dijamin dan juga tidak sesuai dengan fungsi dari kendaraan itu sendiri,” sambungnya. Sementara itu, dengan adanya pelarangan ini masyarakat Bengkulu diharapkan dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang ada serta dapat menggunakan kendaraan yang semestinya apabila ingin melakukan perjalanan baik mudik atau lainnya. “Kita akan tindak tegas apabila masih ditemukan dua jenis kendraan ini mengangkut penumpang,” tutup Kombes Pol Sumardji. (TRI).
Kendaraan Bak Terbuka Dilarang Bawa Penumpang
Rabu 27-04-2022,11:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,14:02 WIB
Pemkab Siapkan Perayaan HUT ke-67 Bengkulu Utara, Festival Budaya hingga Artis Ibu Kota Meriahkan Juli
Jumat 05-06-2026,10:36 WIB
Pendaftaran Dibuka, AHM Best Student Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi untuk Negeri
Jumat 05-06-2026,11:19 WIB
AHM Best Student 2026 Tantang Pelajar Hadirkan Solusi Kreatif Berbasis SDGs
Jumat 05-06-2026,15:07 WIB
Makin Kece dan Praktis, Astra Motor Bengkulu Ajak Konsumen Rasakan Sensasi Berkendara Bersama Genio
Jumat 05-06-2026,13:57 WIB
Potensi PAD Bengkulu Bocor, DPRD Soroti Perusahaan Gunakan BBM dari Luar Daerah
Terkini
Jumat 05-06-2026,16:53 WIB
Korupsi DAK Pertanian Kaur Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Eks Kadis Divonis 3 Tahun
Jumat 05-06-2026,16:50 WIB
Dilaporkan dalam Kasus Arisan Cair dan Dapin, Nike Chahyandarie Akhirnya Buka Suara
Jumat 05-06-2026,15:14 WIB
Pemkot Bengkulu Evakuasi Lansia Terlantar, Pak Tajudin Segera Ditempatkan di Panti Jompo
Jumat 05-06-2026,15:07 WIB
Makin Kece dan Praktis, Astra Motor Bengkulu Ajak Konsumen Rasakan Sensasi Berkendara Bersama Genio
Jumat 05-06-2026,14:49 WIB