Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri Seluma, melakukan penghentian penuntutan atau Restorative Justice terhadap perkara jual beli handphone hasil curian dengan tersangka Redo Saputra. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, usulan penghentian tuntutan perkara ini setelah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, yang mana tersangka dalam kasus ini baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sementara itu, terhadap tersangka dan korban telah melakukan proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela, dan difasilitasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. \"Jadi tersangka ini tanpa disadari membeli handphone curian dari seseorang yakni Welon dan setelah dikroscek ternyata handphone itu hasil curian,” kata Ristianti Andriani, Selasa (26/4). Dijelaskan Ristianti, kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 pukul 21.00 WIB dii tepi Jalan Raya Bengkulu-Manna tepatnya di Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupten Seluma, yang mana tersangka bertemu dengan saksi Welon Pernando untuk membeli 1 unit handphone merek OPPO A5S. Setelah itu tersangka bersedia membeli handphone tersebut dan memberikan uang kepada Welon sebesar Rp. 300 ribu. Namun setelah diketahui handphone itu adalah hasil curian dan tersangka diancam dengan pasal 480 Ayat (1) KUHP. \"Dipenuhi kesepakatan itu barulah Kejari Seluma mengusulkan ke Kejati Bengkulu lalu diteruskan ke Kejaksaan Agung dan dikabulkan tuntutan dihentikan,” tutup Ristianti Andriani.(TRI)
Penuntutan Perkara Beli Ponsel Curian Dihentikan
Selasa 26-04-2022,12:55 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :