Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Ditangkap

Rabu 20-04-2022,12:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Opsnal Tim Macan Gading Polres Bengkulu, menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada Rabu (20/4). Pelaku berinisial RP (22) diringkus pihak Macan Gading Polres Bengkulu lantaran telah menyetubuhi anak dibawah umur disalah satu hotel dikawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. Disampaikan Kapolres Bengkulu melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, pelaku diringkus disalah satu tempat makan dikawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu saat sedang bekerja. “Benar kita sudah menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak atas dasar laporan dari orang tua korban,” Kata AKP Welliwanto Malau. Ia menambahkan, kejadian itu bermula pada saat korban diajak rekannya berinsial ME untuk menginap disebuah hotel dikawasan Pantai Panjang, lantaran hujan deras dan tidak memungkinkan untuk pulang ke rumah sehabis bekerja. Lebih lanjut, saat menginap di hotel tersebut korban bersama rekannya mengingap di satu kamar yang juga diisi oleh dua laki-laki, yang mana laki-laki tersebut adalah pelaku dan rekannya yang tak lain masih rekan kerja korban. “Jadi korban di ajak melakukan hubungan suami istri oleh terlapor, saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait