BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Bagi perusahaan yang mangkir dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) akan mendapatkan denda dan sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Toni Harisman mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan THR untuk melayani keluhan pekerja yang tak dipenuhi haknya. Posko ini masih akan menampung laporan masyarakat hingga usai lebaran. \"Sampai saat ini belum ada laporan terkait kendala THR. Perusahaan wajib membayar THR full 100 persen sebelum H-7 lebaran. Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban THR para pekerjanya. Karena tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,\" jelas Toni, Selasa (19/04). Ia menambahkan, ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. “Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR. Nantinya jika ada laporan di posko pengaduan terkait THR, kita bersama Disnaker Provinsi akan mengambil alih pemberian teguran bagi pengusaha tersebut,” tutup Toni. (Imn)
Telat Bayar THR, Ini Denda dan Sanksi Bagi Perusahaan
Selasa 19-04-2022,13:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,17:08 WIB
Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Bengkulu 2026–2031, Tekankan Pengabdian untuk Kemanusiaan
Selasa 21-07-2026,17:09 WIB
Pemprov Bengkulu Luncurkan E-PBBKB, Pengawasan Pajak BBM Kini Real-Time untuk Dongkrak PAD
Selasa 21-07-2026,17:03 WIB
Dinsos Kota Bengkulu Antar Tiga Anak Memulai Pendidikan di Sekolah Rakyat, Wujud Komitmen Hadirkan Akses Pendi
Selasa 21-07-2026,17:11 WIB
Jusuf Kalla dan Helmi Hasan Tanamkan Semangat Bermimpi kepada Ribuan Siswa SMK Bengkulu
Selasa 21-07-2026,17:04 WIB
Dikbud Kota Bengkulu Tegaskan Larangan Jual Beli Buku di Sekolah Negeri, Orang Tua Tak Boleh Dibebani
Terkini
Rabu 22-07-2026,16:06 WIB
Wali Kota Bengkulu Instruksikan OPD Lebih Aktif Publikasikan Kinerja di Media Sosial
Rabu 22-07-2026,16:04 WIB
Wali Kota Bengkulu Siapkan Diskon hingga Pembebasan PBB bagi Warga Kurang Mampu
Rabu 22-07-2026,16:01 WIB
Pemkot Bengkulu Luncurkan Turnamen Sepak Bola Pantai Perdana untuk Pelajar
Rabu 22-07-2026,15:59 WIB
Festival Pantai Panjang 2026 Siap Digelar, Pemkot Bengkulu Targetkan 200 UMKM Ramaikan Expo Pesisir
Rabu 22-07-2026,15:55 WIB