BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Bagi perusahaan yang mangkir dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) akan mendapatkan denda dan sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Toni Harisman mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan THR untuk melayani keluhan pekerja yang tak dipenuhi haknya. Posko ini masih akan menampung laporan masyarakat hingga usai lebaran. \"Sampai saat ini belum ada laporan terkait kendala THR. Perusahaan wajib membayar THR full 100 persen sebelum H-7 lebaran. Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban THR para pekerjanya. Karena tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,\" jelas Toni, Selasa (19/04). Ia menambahkan, ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. “Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR. Nantinya jika ada laporan di posko pengaduan terkait THR, kita bersama Disnaker Provinsi akan mengambil alih pemberian teguran bagi pengusaha tersebut,” tutup Toni. (Imn)
Telat Bayar THR, Ini Denda dan Sanksi Bagi Perusahaan
Selasa 19-04-2022,13:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,15:01 WIB
Produk Halal Jadi Kebutuhan Mendasar, Komisi VIII DPR RI Ingatkan Kesadaran Masyarakat dan Pelaku UMKM
Minggu 19-04-2026,13:43 WIB
Kesiapan Bengkulu Hadapi Ancaman Megathrust Terus Diperkuat Lewat Simulasi
Minggu 19-04-2026,14:56 WIB
Pengelolaan Dana Haji Kian Transparan, DPR RI dan BPKH Paparkan Sistem Pengawasan Berlapis di Bengkulu
Minggu 19-04-2026,13:33 WIB
Gubernur Helmi Hasan Apresiasi Partai Kebangkitan Bangsa Lewat Dukungan Pembangunan
Minggu 19-04-2026,14:13 WIB
Dinilai Konsisten Perjuangkan Kebijakan Kesehatan, Destita Khairilisani Raih The Change Maker Awards 2026
Terkini
Minggu 19-04-2026,19:43 WIB
Kue Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Meski Tertunda, Pemprov Terus Genjot Kelanjutan Tol Bengkulu –Lubuklinggau
Minggu 19-04-2026,19:07 WIB
Luar Biasa! SPPG Padang Lebar Jadi Role Model Dapur Gizi Modern dan Ramah Lingkungan
Minggu 19-04-2026,19:01 WIB
Dari Lokal ke Digital, UMKM Bengkulu Selatan Siap Bersaing
Minggu 19-04-2026,15:01 WIB