BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Bagi perusahaan yang mangkir dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) akan mendapatkan denda dan sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Toni Harisman mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan THR untuk melayani keluhan pekerja yang tak dipenuhi haknya. Posko ini masih akan menampung laporan masyarakat hingga usai lebaran. \"Sampai saat ini belum ada laporan terkait kendala THR. Perusahaan wajib membayar THR full 100 persen sebelum H-7 lebaran. Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban THR para pekerjanya. Karena tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,\" jelas Toni, Selasa (19/04). Ia menambahkan, ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. “Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR. Nantinya jika ada laporan di posko pengaduan terkait THR, kita bersama Disnaker Provinsi akan mengambil alih pemberian teguran bagi pengusaha tersebut,” tutup Toni. (Imn)
Telat Bayar THR, Ini Denda dan Sanksi Bagi Perusahaan
Selasa 19-04-2022,13:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,16:06 WIB
Polemik Parkir Balai Buntar, Pemprov Kukuh Jalankan Meski Tuai Kritik
Jumat 27-03-2026,17:53 WIB
BKSDA Ungkap Status Baru, Aktivitas Perambahan Ramai di Eks TWA Pantai Panjang
Jumat 27-03-2026,15:58 WIB
Polres Bengkulu Selatan Panen Raya Jagung, Dukung Swasembada Pangan 2026
Jumat 27-03-2026,16:23 WIB
Residivis 17 Tahun Bacok Teman Usai Cekcok, Ditangkap di Persembunyian
Jumat 27-03-2026,16:09 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Ngantor 30 Maret, Pastikan Layanan Publik Kembali Normal
Terkini
Sabtu 28-03-2026,15:08 WIB
Pemprov Bengkulu Klarifikasi Isu Biro Umum, Pastikan Tak Ada Pelanggaran
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,14:47 WIB
Siap-siap, Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko Bakal "Gerebek" Mendadak 9 Satuan Pelayanan Gizi Gratis
Sabtu 28-03-2026,14:45 WIB
Kabar Gembira, Petani Mukomuko Bakal Diguyur Bantuan Replanting Rp60 Juta Per Hektare
Jumat 27-03-2026,17:55 WIB