Bengkulu, bengkuluekspress - Puluhan massa yang terdiri masyarakat dusun III Jenggalu Kabupaten Seluma, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Bengkulu dan Ikatan Mahasiswa Papua (Imapa) Bengkulu, Senin (18/4) menggelar aksi didepan Kantor Pengadilan Negeri Bengkulu. Aksi yang dilakukan itu meminta agar pihak Pengadilan Negeri Bengkulu membebaskan delapan orang terdakwa yang terlibat kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan PT Agri Andalas Kabupaten Seluma. Kordinator Lapangan Aksi, Alboin Samosir mengatakan agar pihak PN Bengkulu memperhatikan fakta persidangan dan memperhatikan rasa keadilan dan juga bukti sebelum melakukan vonis terhadap delapan orang terdakwa tersebut. Ia menambahkan, delapan orang terdakwa itu sebelumnya dituntut selama 2 tahun penjara pada sidang yang digelar tempo lalu, sehingga dengan aksi yang dilakukan hari ini pihaknya minta agar hakim dapat memberikan vonis bebas pada delapan terdakwa tersebut. \"Kami meminta majelis hakim memberikan vonis bebas. Mereka tidak mencuri, mereka memperjuangankan hak yang diambil oleh perusahaan kelapa sawit,” kata Alboin Samosir. Sementara itu, salah satu masyarakat Desa Jenggalu yakni Sujarwo menambahkan, delapan orang rekan mereka yang dituduh mencuri sudah seperti dikriminalisasi, yang mana delapan orang itu menurut Sujaeanya memperjuangkan haknya. Tidak hanya itu, salah satu persoalan dari kasus ini adalah saat masyarakat tahu bahwa perusahaan kelapa sawit PT Agri Andalas tidak mengindahkan perintah Bupati Seluma. Perintah tersebut terkait larangan mengelola dan mengoperasikan lahan yang sekarang masih bermasalah karena HGU belum diperpanjang. \"Kami ada disana saat itu bukan mencuri, tetapi mengadakan aksi. Sudah ada surat dari Bupati PT Agri tidak boleh beroperasi di lahan sekitaran desa Jenggalu. Tetapi surat tersebut tidak digubris, hal itu yang membuat kami marah,” ucapnya. Disisi lain Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Jon Sarman Saragih merespon aksinyang digelar tersebut, ia menuturkan sampai proses penuntutan delapan orang terdakwa belum diputuskan bersalah, melainkan masih ada kesempatan mengajukan upaya hukum. Ia juga menyarankan kepada masyarakat dan kuasa hukum terdakwa mengajukan bukti-bukti yang kuat. Sehingga kedepannya bisa dijadikan kesimpulan bagi majelis hakim untuk memberikan putusan. \"Jika dalam proses persidangan nanti masyarakat dan adik-adik mahasiswa menemukan kecurangan laporkan dengan saya. Saya sendiri akan berikan tindakan tegas. Satu lagi, sidang terbuka untuk umum jadi silakan datang untuk menyaksikan persidangan,” tutup Jon Sarman Saragih. (TRI).
Warga Seluma Geruduk PN Bengkulu
Senin 18-04-2022,18:47 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-11-2026,12:22 WIB
Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Antar-Kota via Mobile JKN
Selasa 03-11-2026,16:25 WIB
Ahli UI Soroti Pemisahan Perkara Korupsi PLTA Musi, Ingatkan Risiko Dua Kali Penghukuman
Selasa 03-11-2026,13:28 WIB
Megawati Hangestri Debut di Hyundai Hillstate, IBK Altos Jadi Ujian Pertama
Selasa 03-11-2026,10:25 WIB
Ferry Boboho Bongkar Kisah Awal Kenal Febrie Adriansyah, Singgung Mantan Wakajagung
Selasa 03-11-2026,16:22 WIB
Rotasi Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu Ditargetkan Tahun Ini
Terkini
Selasa 03-11-2026,22:35 WIB
Eks Kapolri Hingga Perwira Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Milik Presiden
Selasa 03-11-2026,16:25 WIB
Ahli UI Soroti Pemisahan Perkara Korupsi PLTA Musi, Ingatkan Risiko Dua Kali Penghukuman
Selasa 03-11-2026,16:22 WIB
Rotasi Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu Ditargetkan Tahun Ini
Selasa 03-11-2026,16:15 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa Kuliah 2027, Warga Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Jadi Prioritas
Selasa 03-11-2026,16:10 WIB