Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kembali melanjutkan persidangan terhadap delapan orang terdakwa kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dilahan milik PT Agri Andalas Kabupaten Seluma. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Fahmilul mengatakan bahwa, delapan terdakwa yang merupakan warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma tersebut telah masuk dalam agenda pembacaan tuntutan. Ia menambahkan, dari tuntutan yang dibacakan dalam persidangan, para terdakwa dituntut selama 2 tahun penjara oleh JPU Kejati Bengkulu. Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak ada yang mengakui perbuatannya terkait pencurian TBS di lahan PT Agri tersebut. “Terdakwa harusnya tahu dan paham, kemudian memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pencurian,” kata Fahmilul. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Jonson Manik, Ferdinan Lumban Raja dan Alexander yakni Diana Hariani mengatakan, kliennya tidak melakukan tindak pidana. Mereka datang ke lokasi hanya menyampaikan aspirasi terkait lahan yang dikuasai PT Agri. Disisi lain sambung Diana, saat terjadinya pemanenan di lahan PT Agri ada pihak kepolisian dilokasi. Jika memang pemanenan tersebut tindak pidana kenapa tidak dilakukan penindakan sejak bulan November 2021 lalu. “Kami akan ajukan pembelaan pada sidang minggu depan. Berdasarkan fakta persidangan, klien kami tidak melakukan tindak pidana,” ucapnya. Diketahui, kasus pencurian kelapa sawit tersebut diungkap Dit Reskrimum Polda Bengkulu pada bulan November lalu, yang mana delapan orang terdakwa diantaranya Jonson Manik, Ferdinan Lumban Raja, Al- exander Silaban, Sugeng Waluyo, Syahwan Efendi, Harlan, Zulan Hartoyo dan Hartono. Kedepalan orang itu melakukan panen sawit di lahan PT Agri Andalas dengan luas 22 hektar. Mereka memanen kelapa sawit tanpa izin dan sepengetahuan perusahaan. Kemudian polisi menerima laporan dan dilakukan pengecekan. Dan diketahui kebun kelapa sawit tersebut memang milik PT Agri Andalas dan sudah memiliki izin. (TRI).
Curi Sawit, 8 Warga Dituntut 2 Tahun Penjara
Rabu 13-04-2022,10:54 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :