Bengkulu, bengkuluekspress.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja di wilayah hukum Polda Bengkulu, Selasa (12/4). Disampaikan oleh Kapolres Bengkulu melalui Kasat Resnarkona Polres Bengkulu Iptu Edi H Purba, pelaku yakni RJ (23) diamankan saat sedang berada Jalan Timur Indah Raya Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Lebih lanjut, dari penangkapan RJ pihaknya menemukan barang bukti berupa narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 1 paket yang dibungkus dengan menggunakan kertas oleh pelaku, yang mana ganja tersebut baru saja dibeli oleh pelaku. “Jadi pelaku ini kita amankan usai membeli ganja tersebut, yang mana ganja itu sempat dibuang oleh pelaku,” kata Iptu Edi H Purba. Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu, dalam penangkapan terhadap pelaku terlibat aksi saling kejar-kejaran antara pelaku dan anggota satresnarkoba Polres Bengkulu yang akhirnya berhasil ditangkap. Saat ini terhadap pelaku sudah dibawa ke Polres Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Sementara terkiat barang bukti sambung Ipti Edi, saat ini juga telah diamankan dan akan ditelusuri lebih jauh terkait sumber barang haram tersebut. “Untuk pelaku sudah dibawa ke Polres Bengkulu dan untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan tes urine serta akan dilakukan pengembangan,” tutup Iptu Edi H. Purba. (TRI).
Terlibat Kejar-kejaran dengan Polisi, Pemuda Pembawa Ganja Ditangkap
Selasa 12-04-2022,14:02 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :