BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin telah melakukan gelar perkara dalam rangka pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap terdakwa Mukrin yang merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan, Rabu (6/4). Sebelumnya, Mukrin terlibat tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh korban bernama Saleh, yang mana kasus ini terjadi lantaran keduanya tersulut emosi dan diketahui tengah berselisih paham. Kemudian, Mukrin langsung melayangkan pukulan terhadap korban sehingga korban mengalami luka memar di bagian pelipis mata lantaran terkena pukulan yang dilakukan oleh tersangka Mukrin. Sehingga perbuatan Mukrin dilaporkan korban ke pihak kepolisian. Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu yakni Yuniha Arifin, keduanya telah dilakukan perdamaian dan sudah saling memaafkan. Sedangkan terhadap terdakwa Mukrin telah berjanji untuk tidak melakukan perbuatannya kembali. “Kejari Bengkulu dalam hal ini menjadi fasilitator dalam perdamaian yang dilakukan oleh tersangka dan korban. Sehingga, kerugian yang ditimbulkan korban telah dipulihkan kepada keadaan semula,” kata Yunitha Arifin. Ia menambahkan, yang menjadi alasan bagi Jaksa Penuntut Umum melakukan penghentian penunututan karena telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, ancaman pidana terhadap terdakwa dibawah lima tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP hanya paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. “Untuk terrsangka ini baru pertama kali melakukan tindak pidana penjara dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban, sehingga proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” tutup Yunitha Arifin. (TRI).
Saling Memaafkan, Tersangka Kasus Penganiayaan Dibebaskan
Rabu 06-04-2022,16:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,16:26 WIB
6 Tahun Program Takziah Berjalan, Wali Kota Bengkulu Konsisten Hadir Malam Ketiga
Sabtu 28-03-2026,14:45 WIB
Kabar Gembira, Petani Mukomuko Bakal Diguyur Bantuan Replanting Rp60 Juta Per Hektare
Sabtu 28-03-2026,16:28 WIB
Skema Mark Up Terkuak, 9 Tersangka Korupsi Proyek PLTA Musi Rugikan Negara Rp13 Miliar
Sabtu 28-03-2026,14:47 WIB
Siap-siap, Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko Bakal "Gerebek" Mendadak 9 Satuan Pelayanan Gizi Gratis
Terkini
Sabtu 28-03-2026,18:13 WIB
Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,17:14 WIB
Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi, Platform Digital Wajib Patuh PP Tunas
Sabtu 28-03-2026,16:59 WIB
321 Sekolah di Kota Bengkulu Gunakan Smart TV, Dorong Pembelajaran Digital
Sabtu 28-03-2026,16:30 WIB