Sopir Ekspedisi Kedapatan Bawa Ganja

Selasa 05-04-2022,13:27 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu mengamankan satu orang tersangka berinisial RD (21) lantaran menyimpan narkotika jenis ganja, Selasa (5/5).

RD diamankan pihak subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat tengah melintas di jalan Desa Palapan Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang merupakan sopir ekspedisi angkutan batu bara ini, anggota subdit II mendapati barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 7 paket yang disimpan pelaku didalam plastik.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Nuswanto menyampaikan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku memang menguasai barang haram tersebut dan dipakai secara pribadi.

“Sudah jelas pelaku ini menguasai barang bukti dan bisa juga diduga juga diedarkan ke orang lain karena memang bungkusannya sudah dibungkus kecil-kecil,” kata AKBP Nuswanto pada bengkuluekspress.com

AKBP Nuswanto juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik saat ini, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut dipakai secara pribadi, namun penyidik tidak langsung percaya sehingga masih terus dilakukan pendalaman dalam kasus tersebut.

Sementara itu, untuk narkotika jenis ganja ini didapat pelaku dari salah seorang rekannya berinisial AD yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Yang bersangkutan ini kita amankan barang bukti berupa 7 paket yang sudah di packing dengan ukuran kecil-kecil dan satu lagi masih disimpan didalam botol. Sedangkan barang haram tersebut didapat pelaku dari rekannya di kabupaten tetangga yang saat ini masih dalam pengejaraan pihak kepolisian,” tutup AKBP Nuswanto.

Atas perbuatannya, pelaku RD dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 (1) no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait