Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Senin (4/4) berhasil mengungkap tindak pidana penyebaran konten bermuatan perjudian di wilayah Kota Bengkulu. Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, mengatakan, tersangka berinisial AB (28) yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) dan Selebgram Bengkulu ini diamankam lantaran terjerat undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Ia menambahkan, tersangka AB ini diduga membuka semacam website yang menyediakan sarana perjudian. Dari hasil penelusuran patroli siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu pihaknya mendapatkan situs judi online dengan nama @game slot 37. “Tersangka AB ini menyedikan website itu kemudian apabila mau ikut harus masuk melalui dengan akun miliknya,” kata Kombes Pol Aries Andhi. Sementara itu, dari hasil perkembangan penyidik tersangka AB telah melakukan aktivitas perjudian melalui akun website tersebut selama satu bulan terakhir. Dimana selama kurun waktu satu bulan tersebut ia berhasil mendapatkan keuntungan selama Rp.4 juta. Atas perbuatan tersangka, AB dijerat dalam pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan barang bukti yang berhasil diitemukan penyidik saat itu yakni, akun instagram milik pelaku yang memuat konten bermuatan perjudian, 1 unit perangkat Hp merk Oppo A15, dan rekening koran Bank BCA. (TRI).
Sediakan Website Judi Online, Selebgram Bengkulu Ditangkap
Senin 04-04-2022,12:29 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :