Pemilihan PPS Bermasalah

Rabu 06-03-2013,14:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG UTARA, BE - Belum lagi tuntas persoalan mengenai perekrutan calon anggota PPK di Kabupaten Lebong yang dinilai melanggar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2013, kali ini giliran perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang disinyalir bermasalah dan melanggar aturan yang telah dikeluarkan oleh KPU Pusat.

Menurut Azwari, salah seorang warga Desa Bungin, dari 3 besar calon anggota PPS yang diumumkan KPU Lebong 1 Maret lalu, ada satu orang calon bukan merupakan warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning berinsial Ma. \"Kenapa kok bisa orang dari luar Desa Bungin menjadi PPS disini? Sedangkan dalam aturan yang berlaku, harus berdomisili dalam wilayah tugas PPS,\" tanya Azwari.

Tidak hanya itu, lanjutnya, lolosnya Ma yang diketahui merupakan warga Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning jelas merupakan pelanggaran terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS, dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014.

Disebutkan dalam Bab II, Persyaratan anggota PPK, PPS dan KPPS pasal 3 huruf f menyebutkan bermosili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.  \"Seharusnya sebelum menyelenggarakan perekrutan, anggota KPU memahami dulu aturan yang telah dibuat KPU Pusat, agar pelaksanaan perekrutan tidak melangar aturan,\" ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Bungin, Dalimi saat dikonfirmasi melalui ponsel membenarkan jika salah seorang calon anggota PPS atas nama Ma yang masuk dalam 3 besar calon anggota PPS di Desa Bungin bukan merupakan warganya. \"Dia (Mardianto-red) tidak terdaftar dalam data kependudukan di Desa Bungin, tetapi dia merupakan warga Desa Karang Dapo Atas,\" kata Kades.(***)

Tags :
Kategori :

Terkait