Oknum Polisi Setubuhi Pelajar

Rabu 06-03-2013,14:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Lisnawati (40) warga Kecamatan Kota Padang bersama suaminya Suwarman (42) serta belasan anggota keluarga lainya sekitar pukul 10.00 WIB Selasa (5/3) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup dan Polres Rejang Lebong (RL).   Kedatangan Lisnawati tersebut, ditujukan untuk mempertanyakan kasus dugaan persetubuhan yang diduga dilakukan Briptu LG (35) mantan anggota Polsek Kota Padang, yang kini dikabarkan bertugas di Mapolres RL, terhadap Miaby (17) -nama samaran- yang dulunya berstatus siswa SMA di salah satu sekolah di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).

\"Tanggal 16 Maret 2013 mendatang, genap 1 tahun laporan yang kami sampaikan ke Polres RL atas kasus persetubuhan yang dilakukan Briptu LG terhadap anak keponakan kami, hingga hari ini belum juga ada tindak lanjutnya,\" ungkap Hasan Dianto (43) yang mengaku paman dari Miaby.

Pantauan wartawan, keluarga korban tampak mendatangi kejaksaan dan bertemu langsung dengan jaksa penuntut Kejari Curup. Hasan kemudian memaparkan hasil konsultasi mereka kepada para Jaksa di Kejari Curup, soal perkembangan penyelesaikan kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

\"Kata jaksa ada berkas yang belum ditandatangani, dan masih melengkapi berkas penyidikan. Kami ke sini hanya ingin memastikan proses hukum berjalan, silakan saja nanti di pengadilan yang membuktikan benar atau salah,\" tegas Hasan. Usai mendatangi Kejari Curup, keluaga Miaby juga menemui langsung Kapolres RL AKBP Edi Suroso di ruang kerjanya, untuk mempertanyakan langsung kelanjutan kasus tersebut.  \"Kata Kapolres, belum ada pengakuan terlapor perbuatan itu, versi kami sudah kuat, pelaku pernah datang kepada orang tua korban untuk damai, artinya sudah pengakuan.

Orang tua korban bahkan sempat memergoki Briptu LG saat melakukan persetubuhan dengan Miaby di dalam mobil, bahkan datang ke rumah korban untuk tanggung jawab. Artinya sudah bukti pengakuan itu,\" tegas Hasan.

Terkait perkembangan kasus tersebut, Kapolres RL kepada Bengkulu Ekspress menegaskan laporan keluarga korban tersebut tetap berlanjut. \"Kasus ini tetap berlanjut, bahkan sudah kita limpahkan ke Kejari Curup. Hanya saja ada beberapa kekurangan penuntutan sehingga harus dilengkapi penyidik,\" ungkap Kapolres.

Kapolres bahkan berharap kasus tersebut segera P21, dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Begitu juga saat disinggung soal berkas yang ditanda tangani. \"Itu hanya satu lembar saja yang terlewatkan untuk ditandatangani, karena cukup banyak berkas yang harus ditanda tangani. Semua sudah kita lengkapi kok,\" kata Kapolres.

Terkait sanksi terhadap Briptu LG dari kesatuan Polisi, Kapolres menegaskan pihaknya menunggu keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri. \"Saat ini Briptu LG masih bertugas sebagai polisi. Jika memang ada keputusan tetap pengadilan yang menyatakan kasus ini terbukti, jelas ada sanksi dari kesatuan,\" tegas Kapolres. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait