TALO,BE - Aksi asusila kembali mencoreng nama kabupaten Seluma. Tersangka seorang guru honorer berinisial ZN 41 tahun warga Talo. Kali ini yang menjadi korban pelajar Sekolah Dasar (SD) dan SMP berjumlah enam orang. Para korban sudah dicabuli tersangka terhitung sejak 2019 hingga 2022 ini. Kapolres Seluma AKBP Dermawan Dwiharyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil S. IK membenarkan dengan adanya pengaduan pencabulan tersebut. Tersangka telah berhasil ditangkap di kediaman tersangka Rabu (23/3). \"Setelah memeriksa saksi korban, tersangka langsung kita amankan di kediamannya,\" tegas Kasat Reskrim AKP Andi. Dijelaskan Kasat, ada sebanyak enam orang korban, dua diantaranya sudah di cium tersangka berulang kali. Dari enam korban tersebut, dua orang sebut saja namanya Mawar dan Melati (nama samaran,red) masih duduk di bangku SD. Sementara untuk empat orang lainnya siswi SMP. Dua orang baru ditarik tangan. Sedangkan dua lainnya baru diomongkan mau dicium oleh tersangka. \"Jadi korbannya ada enam orang, dua orang yang masih SD sudah dicium di bagian bibir korban. Salah seorang korban sudah diciumi dua kali oleh tersangka. , Sementara korban lainnya saat hendak dicium kedua kalinya tiba-tiba ada teman korban melihat,\" jelasnya Kasat Reskrim. AKP Andi yang mendapatkan promosi sebagai Kapolsek Muara Bangkahulu ini menerangkan, modus yang dilakukan oleh tersangka terhadap korbannya diberikannilai yang tinggi. Sementara jika tidak ingin mengikuti keinginan oknum guru honorer tersebut sebaliknya akan diberikan nilai yang kecil. \"Tersangka ini mengajar di SD dan SMP jadi korbannya merupakan siswi SD dan SMP,\" terusnya. Sementara itu, saat melakukan aksinya tersangka meminta seluruh siswa keluar kelas. Dengan alasan melakukan kebersihan. Sementara korban diminta tetap di kelas. Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga tahun 2022. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita dengan sesama temannya dan bercerita dengan orang tua korban. \"Korban mengakui jika sudah dicium oleh tersangka sehingga bermunculan korban lainnya yang sepakat membuat pengaduan ke polres dan barang bukti (BB) sudah amankan, \"ujarnya. Guna untuk mengembangkan kasus tersebut, saat ini beberapa barang bukti berupa pakaian dan daftar nilai sudah diamankan. Sementara tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Seluma. Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun dan tambahan sepertiga dari ancaman tersebut. (333)
Guru Honorer Cabuli Enam Siswi
Kamis 24-03-2022,19:10 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,13:09 WIB
PT RAA Terancam Dieksekusi, Pengadilan Beri Waktu 8 Hari Bayar Hak Mantan Karyawan
Jumat 24-07-2026,16:01 WIB
Saat Warga Salat Jumat, Kebakaran Hanguskan 7 Ruangan SMPN 19 Kota Bengkulu
Jumat 24-07-2026,14:43 WIB
Anggaran Terbatas, Pemkot Bengkulu Prioritaskan Perawatan 12 CCTV di Jalur Strategis
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB
Targetkan Rekor Dunia, 15 Ribu Peserta Bakal Meriahkan Festival Pantai Panjang Bengkulu 2026
Jumat 24-07-2026,13:44 WIB
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Anita Rosjonsyah Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan
Terkini
Jumat 24-07-2026,16:11 WIB
KPK Limpahkan Perkara Bupati Nonaktif Rejang Lebong ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Sidang Segera Digelar
Jumat 24-07-2026,16:01 WIB
Saat Warga Salat Jumat, Kebakaran Hanguskan 7 Ruangan SMPN 19 Kota Bengkulu
Jumat 24-07-2026,14:56 WIB
Kemarau Picu Bunga Taman Kota Bengkulu Layu, DLH Optimalkan Penyiraman dan Gandeng Damkar
Jumat 24-07-2026,14:53 WIB
Tanpa Dana APBD, Festival Pantai Panjang Dinilai Jadi Contoh Kolaborasi yang Sukses
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB