TALO,BE - Aksi asusila kembali mencoreng nama kabupaten Seluma. Tersangka seorang guru honorer berinisial ZN 41 tahun warga Talo. Kali ini yang menjadi korban pelajar Sekolah Dasar (SD) dan SMP berjumlah enam orang. Para korban sudah dicabuli tersangka terhitung sejak 2019 hingga 2022 ini. Kapolres Seluma AKBP Dermawan Dwiharyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil S. IK membenarkan dengan adanya pengaduan pencabulan tersebut. Tersangka telah berhasil ditangkap di kediaman tersangka Rabu (23/3). \"Setelah memeriksa saksi korban, tersangka langsung kita amankan di kediamannya,\" tegas Kasat Reskrim AKP Andi. Dijelaskan Kasat, ada sebanyak enam orang korban, dua diantaranya sudah di cium tersangka berulang kali. Dari enam korban tersebut, dua orang sebut saja namanya Mawar dan Melati (nama samaran,red) masih duduk di bangku SD. Sementara untuk empat orang lainnya siswi SMP. Dua orang baru ditarik tangan. Sedangkan dua lainnya baru diomongkan mau dicium oleh tersangka. \"Jadi korbannya ada enam orang, dua orang yang masih SD sudah dicium di bagian bibir korban. Salah seorang korban sudah diciumi dua kali oleh tersangka. , Sementara korban lainnya saat hendak dicium kedua kalinya tiba-tiba ada teman korban melihat,\" jelasnya Kasat Reskrim. AKP Andi yang mendapatkan promosi sebagai Kapolsek Muara Bangkahulu ini menerangkan, modus yang dilakukan oleh tersangka terhadap korbannya diberikannilai yang tinggi. Sementara jika tidak ingin mengikuti keinginan oknum guru honorer tersebut sebaliknya akan diberikan nilai yang kecil. \"Tersangka ini mengajar di SD dan SMP jadi korbannya merupakan siswi SD dan SMP,\" terusnya. Sementara itu, saat melakukan aksinya tersangka meminta seluruh siswa keluar kelas. Dengan alasan melakukan kebersihan. Sementara korban diminta tetap di kelas. Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga tahun 2022. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita dengan sesama temannya dan bercerita dengan orang tua korban. \"Korban mengakui jika sudah dicium oleh tersangka sehingga bermunculan korban lainnya yang sepakat membuat pengaduan ke polres dan barang bukti (BB) sudah amankan, \"ujarnya. Guna untuk mengembangkan kasus tersebut, saat ini beberapa barang bukti berupa pakaian dan daftar nilai sudah diamankan. Sementara tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Seluma. Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun dan tambahan sepertiga dari ancaman tersebut. (333)
Guru Honorer Cabuli Enam Siswi
Kamis 24-03-2022,19:10 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,18:55 WIB
Muharram Mengingatkan Kita: Kezaliman Menghancurkan Negeri, Taubat Menghadirkan Rahmat
Jumat 26-06-2026,16:03 WIB
Sejumlah Pejabat Polda Bengkulu Dimutasi, Kombespol Sudarno dan dan Ichsan Nur Termasuk
Jumat 26-06-2026,14:13 WIB
Terungkap di Persidangan, Kunci Brankas Perusahaan Ada di Tangan Terdakwa
Jumat 26-06-2026,14:24 WIB
Ekonomi Warga dan Kelestarian Hutan Jadi Fokus, Bengkulu Utara Resmi Jalankan Program IAD-ASA
Jumat 26-06-2026,14:11 WIB
Cik Oboy alias Yeyen Dijemput Paksa di Lampung, Kasus Investasi Bodong Bengkulu
Terkini
Jumat 26-06-2026,16:43 WIB
Dana Asing Rp23,55 Miliar Masuk Bengkulu Utara, Tiga Desa Jadi Lokasi Perhutanan Sosial
Jumat 26-06-2026,16:03 WIB
Sejumlah Pejabat Polda Bengkulu Dimutasi, Kombespol Sudarno dan dan Ichsan Nur Termasuk
Jumat 26-06-2026,16:00 WIB
Hari Bhayangkara, Polres Bengkulu Utara Bersihkan Rumah Ibadah dan Bantu Pembangunan Masjid
Jumat 26-06-2026,15:58 WIB
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0423/BU Perkuat Kebersamaan TNI dan Masyarakat
Jumat 26-06-2026,15:36 WIB