BINTUHAN, BE - Kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Kaur. Jika sebelumnya siswi SMP dicabuli ayah tirinya berkali-kali, kali ini korbannya dialami oleh seorang siswi SD, warga Kecamatan Luas Kabupaten Kaur.
Korban yang baru duduk di bangku kelas lima SD ini menjadi korban pencabulan atau persetubuhan oleh tetangganya sendiri berinisial MU (60) sebanyak dua kali. Akibat perbuatannya ini, kakek yang sudah renta ini terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolres Kaur, Senin (21/3).
\"Untuk tersangka pencabulan anak dibawah umur ini sudah kita amankan dan kini masih dalam pemeriksaan unit PPA Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, S.Tk MH, Selasa (22/3).
Dikatakan Kasat, tersangka MU yang bekerja sebagai petani itu diamankan Senin (22/3) dirumahnya. Penangkapan tersangka berawal dari polisi mendapatkan laporan dari ibu korban JU (31). Terbongkarnya aksi bejat tersangka ini Sabtu (19/3) sekitar pukul 18.00 WIB tepatnya pada saat ibu korban sedang berada di rumah, dimana orang tua korban menanyakan kepada korban dari mana korban mendapatkan uang sebesar Rp. 50 ribu tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terpaksa harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.(618)