Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang anggota polri berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial AH yang bekerja dilingkungan Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu diberhentikan secara tidak hormat lantaran berulah, Senin (21/3). Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor KEP/78/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian Republik Indonesia atas nama Brigadir AH NRP 79110145 dari kesatuan Sat Samapta Polres Bengkulu Selatan. PTDH ini pun dilakukan dengan menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda Trisno Tampubolon, tanpa dihadiri yang bersangkutan sehingga diwakili oleh Personil propam Polres Bengkulu Selatan. \" Pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya PTDH seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota POLRI,” kata AKBP Juda Trisno Tampubolon. AKBP Juda Tampubolon juga menambahkan, Brigpol AH ini telah berulang kali melakukan tindakan dengan mangkir dalam tugas sebagai anggota polri. Sebelumnya saat berdinas di Polres Kaur yang bersangkutan telah menerima sanksi dan dilakukan pembinaan, demosi ke polres Bengkulu Selatan, namun kembali mengulangi sehingga dilakukan tindakan tegas dengan PTDH. “Untuk yang bersangkutan telah berulang melakukan perbuatan, sehingga tindakan tegas berupa punishment PTDH kepada anggota polri tersebut,” tutup AKBP Juda Trisno Tampubolon. Diketahui sebelumnya, Brigpol AH ini pertama kali masuk dan diterima menjadi Anggota Polri pada 27 Februari tahun 1999 di Secata Betung, berpangkat Bharada. (TRI).
Polres BS PTDH Anggota Polri Berpangkat Brigpol
Senin 21-03-2022,13:16 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :