Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri Lebong memberikan keadilan restorastive atau Restorastive Justice (RJ) pada tersangka kasus pencurian sebuah tabung gas 3 Kilogram yang terjadi di Kecamatan Bermani Ulu Taya Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (16/3). Tersangka yakni HN akhirnya dibebaskan dari hukuman penjara lantaran permohonan restorastive justice dirinya dikabulkan oleh Jaksa Agung RI. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakan Ristianti, terkabulnya permohonan tersangka atas dasar RJ ini telah melewati berbagai pertimbangan. “Ya benar, jadi HN selaku penadah dari pelaku pencurian tabung gas ini mendapat RJ. Dimana RJ ini usulan dari Kejari Lebong yang kemudian diteruskan ke Kejati dan disetujui oleh Kejaksaan Agung,” kata Ristianti Andriani. Disampaikan Ristianti, tindak pencurian tabung gas ini bermula pada pelaku yakni RK yang merupakan rekan dari HN mengajak tersangka untuk menjual tabung gas hasil curian ke warung-warung yang ada di Desa Babakan Baru. Aksi pencurian ini sambung Ristianti, dilakukan RK lantaran terdesak ekonomi. Sehingga memutuskan untuk mencuri dan menjual kembali tagus gas tersebut seharga Rp.80 ribu. Sementara itu terhadap RK ini masih dalam pengejaran alias DPO, sedangkan untuk HN diamankan lantaran ikut serta dalam pencurian tersebut dengan kategori penadah barang pencurian. “Penjualan tabung gas ini sudah dicurigai oleh warga karena ada yang melapor menjadi korban pencurian salah satunya tabung gas milik Yusman Effendi,” tutup Ristianti Andriani. Kendati demikian, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini juga didasari oleh ancaman pidana denda atau penjara paling lama 1 (satu) tahun. Kemudian tersangka telah melakukan perdamaian pada korban. Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Lebong menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (TRI).
Terima Restorastive Justice, Penadah Tabung Gas Curian Dibebaskan
Rabu 16-03-2022,16:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,10:36 WIB
Pendaftaran Dibuka, AHM Best Student Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi untuk Negeri
Jumat 05-06-2026,11:19 WIB
AHM Best Student 2026 Tantang Pelajar Hadirkan Solusi Kreatif Berbasis SDGs
Jumat 05-06-2026,10:38 WIB
Hari Laut Sedunia di Pasar Bawah, 4 Sepeda Listrik Menanti Peserta Jalan Santai
Jumat 05-06-2026,14:02 WIB
Pemkab Siapkan Perayaan HUT ke-67 Bengkulu Utara, Festival Budaya hingga Artis Ibu Kota Meriahkan Juli
Jumat 05-06-2026,13:59 WIB
Jamaah Haji Kloter Pertama Asal Bengkulu Tiba dengan Selamat, Tangis Haru Sambut Kepulangan dari Tanah Suci
Terkini
Jumat 05-06-2026,16:53 WIB
Korupsi DAK Pertanian Kaur Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Eks Kadis Divonis 3 Tahun
Jumat 05-06-2026,16:50 WIB
Dilaporkan dalam Kasus Arisan Cair dan Dapin, Nike Chahyandarie Akhirnya Buka Suara
Jumat 05-06-2026,15:14 WIB
Pemkot Bengkulu Evakuasi Lansia Terlantar, Pak Tajudin Segera Ditempatkan di Panti Jompo
Jumat 05-06-2026,15:07 WIB
Makin Kece dan Praktis, Astra Motor Bengkulu Ajak Konsumen Rasakan Sensasi Berkendara Bersama Genio
Jumat 05-06-2026,14:49 WIB