Dua Warga Penimbun Migor Ditetapkan Tsk

Rabu 16-03-2022,14:56 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dua warga Kelurahan Betungan dan Desa Talang Sali Kabupaten Seluma yakni BA (61) dan AR (27) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan bahan pokok berupa minya goreng oleh pihak Kepolisian Polres Bengkulu, Rabu (16/3). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pasca diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Bengkulu dan tim unit Tipiter Polres Bengkulu terkait penimbunan migor di sebuah rumah milik BA dikawasan Kelurahan Betungan beberapa waktu lalu. Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, keduanya terbukti bersalah setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Bengkulu tentang legalitas perizinan penjualan minyak goreng kemasan dengan total keseluruhan 75 dus. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kita sedang lakukan upaya tindak lanjut,” kata AKP Welliwanto Malau pada bengkuluekspress.com Sementara itu, terhadap kedua tersangka sampai AKP Welliwanto Malau pihaknya telah melakukan penahanan dan untuk barang bukti ratusan liter minyak goreng sudah dilakukan penyitaan. “Terhadap kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan,” tutup AKP Welliwanto Malau. Kendati demikian, terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 107 junto pasal 29 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2014 junto pasal 11 ayat 2 perpres nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Ancaman hukuman dari paaal itu yakni lima tahun penjara dan denda Rp. 50 miliar. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit mobil Pick up TS 120 Ss warna hitam nopol BE 8969 ZX, 34 dus minyak goreng merk Sinar Laut, 6 dus minyak goreng merk Arwana, 4 dus minyak goreng merk resta, 1 dus bungkus besar minyak goreng merk Rilma, 1 dus minyak goreng merk duma, 14 dus minyak goreng merk tawon, 1 dus minyak goreng merk jujur, dan 13 dus minyak goreng merk vilma. (TRI)

Tags :
Kategori :

Terkait