Kasus Aniaya Istri Siri Dihentikan

Selasa 08-03-2022,15:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Selasa (8/3) melakukan penghentian kasus pada tersangka yang melakukan tindakan penganiayaan yang terjadi pada Desember 2021 lalu. Tersangka berinisial RM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap korban yang berinsial WH. Dimana dalam perbuatannya, tersangka RM menampar atau memukul wajah bagian pipi korban lantaran tidak terima di tegur oleh korban. Penghentian kasus inipun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani. Ia mengatakan, kasus tersebut berhenti di Kejaksaan Negeri Mukomo atas dasar keadlian restorastive, yang mana antara korban dan tersangka telah melakukan perdamaian. “Antara tersangka dan korban sudah berdamai. Terhadap korban juga telah memaafkan perbuatan tersangka dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi hal seperti ini lagi,” kata Ristianti Andriani. Ia menambahkan, kejadian ini bermula pada saat tersangka tidak terima ditegur oleh korban yang merupakan istri sirih dari tersangka. Saat itu tersangka menyuruh salah satu saksi berinsial TA untuk membeli minuman alkohol dan akan mabuk-mabukan dirumahnya. Namun korban melarang tersangka untuk meminum alkohol dirumahnya tersebut. Tidak hanya itu, tersangka pun berniat meminum alkohol di warung tak jauh dari rumah korban, namun kembali dilarang oleh korban sehingga antara tersangka dan korban terjadi ribut mulut dan berujung penganiayaan. Atas kejadian itu, dan dengan berbagai pertimbangan Kejaksaan Negeri Mukomuko pun memberikan restorative justive pada tersangka. Dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Lebih lanjut, terhadap kedua belah pihak telah sepakat berdamai antara korban dan tersangka, dimana antara Korban dan tersangka terikat hubungan perkawinan siri. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka merupakan sakit di pipi dan pinggang serta bahu sebelah kanan. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait