Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dan putusan perkara terkait tindak pidana pencurian handphone yang dilakukan okeh terdakwa anak berinisial GT, pada Jumat (4/3). Bertempat di ruang sidang Wirjono Projodikoto Pengadilan Negeri Bengkulu, terdakwa GT telah melakukan pencurian satu unit telepon genggam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 Ke 3 dan ke 4 KUHP. Namun dalam agenda ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk dijatuhi tindakan berupa pengembalian kepada orang tua untuk dilakukan pengawasan. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu yakni Riky Musriza membenarkan hal tersebut. Terdakwa dalam hal ini berstatus anak tidak dijatuhi hukuman pidana melainkan dikembalikan ke pihak keluarga guna dilakukan pengawasan dan pembinaan. “Jadi terhadap surat tuntutan tersebut Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu sependapat dan langsung menjatuhkan putusan yang sama terhadap terdakwa, bahwa tuntutan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 juncto Pasal 82 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Riky Musriza. Ia menambahkan, dalam proses penuntutan tersebut telah mengedepankan hati nurani dan sesuai dengan asas pelindungan, keadilan, kepentingan terbaik bagi anak, dan pemidanaan sebagai upaya terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, b, d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Anak. Lebih lanjut, terhadap putusan itu terdakwa beserta orang tuanya menyatakan menerima dan mengucapkan terima kasih kepada JPU pada Kejari Bengkulu dan Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu yang menangangani perkara tersebut karena surat tuntutan dan putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. Selain itu orang tua terdakwa berjanji akan lebih mengawasi anaknya agar tidak lagi mengulangi perbuatan tindak pidana dikemudian hari. “Terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu bersikap pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan resmi diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu,” tutup Riky Musriza. Diketahui sebelumnya, kasus ini sempat viral lantaran orang tua terdakwa meminta pada Jaksa Agung RI untuk memberikan keadilan restorastiv pada anaknya lantaran melakukan pencurian satu unit hp milik temannya sendiri. (TRI).
Atas Dasar Kemanusiaan, Bocah Pencuri HP Dibebaskan
Jumat 04-03-2022,11:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,16:50 WIB
Dilaporkan dalam Kasus Arisan Cair dan Dapin, Nike Chahyandarie Akhirnya Buka Suara
Jumat 05-06-2026,15:07 WIB
Makin Kece dan Praktis, Astra Motor Bengkulu Ajak Konsumen Rasakan Sensasi Berkendara Bersama Genio
Jumat 05-06-2026,14:02 WIB
Pemkab Siapkan Perayaan HUT ke-67 Bengkulu Utara, Festival Budaya hingga Artis Ibu Kota Meriahkan Juli
Jumat 05-06-2026,10:36 WIB
Pendaftaran Dibuka, AHM Best Student Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi untuk Negeri
Jumat 05-06-2026,11:19 WIB
AHM Best Student 2026 Tantang Pelajar Hadirkan Solusi Kreatif Berbasis SDGs
Terkini
Jumat 05-06-2026,16:53 WIB
Korupsi DAK Pertanian Kaur Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Eks Kadis Divonis 3 Tahun
Jumat 05-06-2026,16:50 WIB
Dilaporkan dalam Kasus Arisan Cair dan Dapin, Nike Chahyandarie Akhirnya Buka Suara
Jumat 05-06-2026,15:14 WIB
Pemkot Bengkulu Evakuasi Lansia Terlantar, Pak Tajudin Segera Ditempatkan di Panti Jompo
Jumat 05-06-2026,15:07 WIB
Makin Kece dan Praktis, Astra Motor Bengkulu Ajak Konsumen Rasakan Sensasi Berkendara Bersama Genio
Jumat 05-06-2026,14:49 WIB