Diduga Lakukan Penggelapan, PT BMQ Dilaporkan ke Polda

Rabu 02-03-2022,17:21 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Guntur Satria selaku Kepala Cabang PT Nusantara Globalindo Mitra Energi Rabu (2/3) mendatangi Polda Bengkulu guna melaporkan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh PT Bara Mega Quantum. Dikatakan Guntur, kejadian ini berawal dari PT Nusantara Globalindo Mitra Energi melakukan kerjasama dengan PT Bara Mega Quantum (BMQ) yang dikelola oleh Nurul Awaliyah. Dimana dalam kerjasama itu, PT BMQ melakukan pemesanan BBM jenis solar pada tanggal 29 Desember 2020 sebanyak 10.000 liter dengan nilai RP. 95.414.000 dan akan dibayarkan paling lambat satu bulan kedepan. Kemudian, di tanggal 15 Januari 2021 PT BMQ kembali melakukan pemesanan sebanyak 10. 000 liter lagi dengan harga Rp. 101.892.000, namun sampai saat ini tidak dilakukan pembayaran oleh pihak terlapor atau PT BMQ. “Totalnya ada 20 ton, dengan total kerugian sebesar Rp. 197.306.000. Kita sudah konfirmasi ke PT BMQ dengan Nurul Awliyah tapi sampao saat ini tidak ada tanggapan,” kata Guntur Satria. Sementara itu, General Manager PT BMQ Eka Nurdiyanti ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya memang melakukan kerjasama terhadap PT Nusantara Globalindo Mitra Energi terkait pemesanan BMM jenis solar. Namun dalam perjanjian kerjasama, sambung Eka, pihaknya dalam hal ini Nurul Awaliyah belum bisa membayar lantaran perusahaan tambang yang mereka miliki belum beroperasi alias produksi, sehingga pihaknya belum bisa membayar pada pihak PT Nusantara Globalindo Mitra Energi. “Kita akan bayar apabila tambang kita melakukan produksi ataupun jualan. Saat ini kita belum bisa jualan dikarenakan Corona dan investor batal masuk,” tutup Eka Nurdiyanti. (TRI)

Tags :
Kategori :

Terkait