Pesta Pernikahan Tak Boleh Ada Hiburan Malam

Rabu 02-03-2022,15:04 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - BPBD Kota Bengkulu akan menindak tegas jika ada masyarakat yang menggelar pesta pernikahan tak mengikuti arahan SE terbaru Walikota per 1 Maret 2022. Selain membatasi undangan 50 persen, tuan rumah yang menggelar pesta tak boleh mengadakan acara hiburan malam. Hal tersebut diucapkan Wilhopi selaku Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Bengkulu, Rabu (02/03). Ia mengatakan pihaknya tak segan melakukan pembubaran jika terdapat acara yang bersifat keramaian yang tak mengikuti SE Walikota. \"Pesta pernikahan diperbolehkan, namun undangan yang hadir 50 persen jika di gedung, makanan harus dengan kotak dibawa pulang (tidak prasmanan), serta tak boleh mengadakan acara hiburan malam. Jika pun diperbolehkan, jam 21.00 harus bubar semua, tidak boleh sampai tengah malam,\" jelasnya. Ia menambahkan jika SE dibuat agar tak kembali terjadi lonjakan kasus di Kota Bengkulu yang akan memperburuk keadaan. Masyarakat juga diminta untuk sadar kesehatan dan mengikuti semua aturan yang dibuat Pemerintah Kota Bengkulu. Jika nantinya Kota Bengkulu kembali ke zona merah, maka seluruh kegiatan masyarakat bisa dihentikan dan tentunya berdampak pada perekonomian masyarakat itu sendiri. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait