BENGKULU, bengkuluekspress.com - BPBD Kota Bengkulu akan menindak tegas jika ada masyarakat yang menggelar pesta pernikahan tak mengikuti arahan SE terbaru Walikota per 1 Maret 2022. Selain membatasi undangan 50 persen, tuan rumah yang menggelar pesta tak boleh mengadakan acara hiburan malam. Hal tersebut diucapkan Wilhopi selaku Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Bengkulu, Rabu (02/03). Ia mengatakan pihaknya tak segan melakukan pembubaran jika terdapat acara yang bersifat keramaian yang tak mengikuti SE Walikota. \"Pesta pernikahan diperbolehkan, namun undangan yang hadir 50 persen jika di gedung, makanan harus dengan kotak dibawa pulang (tidak prasmanan), serta tak boleh mengadakan acara hiburan malam. Jika pun diperbolehkan, jam 21.00 harus bubar semua, tidak boleh sampai tengah malam,\" jelasnya. Ia menambahkan jika SE dibuat agar tak kembali terjadi lonjakan kasus di Kota Bengkulu yang akan memperburuk keadaan. Masyarakat juga diminta untuk sadar kesehatan dan mengikuti semua aturan yang dibuat Pemerintah Kota Bengkulu. Jika nantinya Kota Bengkulu kembali ke zona merah, maka seluruh kegiatan masyarakat bisa dihentikan dan tentunya berdampak pada perekonomian masyarakat itu sendiri. (Imn)
Pesta Pernikahan Tak Boleh Ada Hiburan Malam
Rabu 02-03-2022,15:04 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,14:02 WIB
Pemkab Siapkan Perayaan HUT ke-67 Bengkulu Utara, Festival Budaya hingga Artis Ibu Kota Meriahkan Juli
Jumat 05-06-2026,15:07 WIB
Makin Kece dan Praktis, Astra Motor Bengkulu Ajak Konsumen Rasakan Sensasi Berkendara Bersama Genio
Jumat 05-06-2026,10:36 WIB
Pendaftaran Dibuka, AHM Best Student Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi untuk Negeri
Jumat 05-06-2026,11:19 WIB
AHM Best Student 2026 Tantang Pelajar Hadirkan Solusi Kreatif Berbasis SDGs
Jumat 05-06-2026,13:57 WIB
Potensi PAD Bengkulu Bocor, DPRD Soroti Perusahaan Gunakan BBM dari Luar Daerah
Terkini
Jumat 05-06-2026,16:53 WIB
Korupsi DAK Pertanian Kaur Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Eks Kadis Divonis 3 Tahun
Jumat 05-06-2026,16:50 WIB
Dilaporkan dalam Kasus Arisan Cair dan Dapin, Nike Chahyandarie Akhirnya Buka Suara
Jumat 05-06-2026,15:14 WIB
Pemkot Bengkulu Evakuasi Lansia Terlantar, Pak Tajudin Segera Ditempatkan di Panti Jompo
Jumat 05-06-2026,15:07 WIB
Makin Kece dan Praktis, Astra Motor Bengkulu Ajak Konsumen Rasakan Sensasi Berkendara Bersama Genio
Jumat 05-06-2026,14:49 WIB