BENGKULU, BE-Baru-baru ini muncul tentang adanya aturan dalam penggunaan pengeras suara di masjid atau mushalla. Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam aturan itu bahwa pengeras suara paling lama 5 hingga 10 menit sebelum adzan dan aturan ini diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga. Mengenai hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu, Zainal Abidin, saat diwawancarai, Rabu, (23/2) menjelaskan pihaknya menyadari banyak tanggapan beragam dari masyarakat mengenai pengeras suara di masjid dan musala. “Banyak Informasi dan masukan dari masyarakat terkait hal tersebut, memang kami sadari tanggapan masyarakat lebih beragam ada masyarakat yang menerima karena kita inikan sama-sama ingin nyaman aman dalam beribadah,\" katanya. Ada yang tidak nyaman dengan hal itu mereka mempertanyakan sehingga mengkritisi surat edaran itu. \"Kami dari kemenag senantiasa selalu menyampaikan kepada masyarakat bahwasanya semua itu mengatur untuk kebaikan kita sekalian,\" katanya. Kemenag meminta kepada masyarakat lebih memahami aturan yang sudah diedarkan tersebut. Karena melalui aturan itu, Kemenag berupaya memberikan pedoman dan ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala guna demi kenyamanan dan keamanan masyarakat. “Kami dari Kemenag senantiasa selalu menyampaikan kepada masyarakat bahwasanya mengatur untuk kebaikan kita sekalian. Kita berada di masyarakat bermacam agama, budaya sehingga satu umat yang menjalankan ibadah tidak boleh menganggu umat yang lain, jika aturan itu dilaksanakan secara bersama-sama lebih teratur dan enak,” ungkapnya. Dia juga menambahkan bahwa aturan surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan konsultasi dengan MUI dan Ormas-Ormas Islam. \"Dalam hal itu tidak ada maksud apa-apa, tidak ada mendeskriditkan pihak, umat islam merasa di kekang tidak juga, itu semua diatur sedemikian rupa agar semuanya jadi nyaman, yakinlah jika dilaksanakan hal itu,\" katanya. Sedangkan, tanggapan dari pengurus masjid yang berada di Kota Bengkulu Sulaiman, Pengurus Masjid Agung At-Taqwa menjelaskan pihaknya tidak masalah dengan aturan tersebut. Pihak masjid berharap dengan adanya aturan baru ini bisa menjaga toleransi antar sesama. “Untuk saat ini alhamdulillah belum ada keluhan dari warga sekitar, di daerah si ikan masjid bukan hanya satu saja ada 3 disini yang berdekatan. yah semoga dengan aturan ini kita semua bisa menjaga toleransi antar sesama,” tutup Sulaiman.(MG9)
Kemenag: Pengaturan Volume Pengeras Suara di Masjid untuk Kebaikan
Rabu 23-02-2022,18:52 WIB
Editor : Iyud Mursito
Kategori :