Mafia Tanah Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu 23-02-2022,11:28 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Ujang Satria terdakwa yang terjerat kasus mafia tanah yang berada di Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu selama 3 tahun 6 bulan penjara, Rabu (23/3). Penuntutan terhadap terdakwa Satria Utama alias Ujang Satria ini disetujui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai oleh hakim Riswan Supartawinata. Jaksa Penuntut Umum melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu mengatakan bahwa terdakwa Ujang Satria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu yang dapat menerbitkan suatu hak secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana 66 dalam pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama. Lebih lanjut, terhadap tuntutan JPU pada terdakwa Ujang Satria ia menyebutkan bahwa terdakwa Ujang Satria dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara. “Dari fakta persidangan dan keterangan saksi dipersidangan, JPU berkesimpulan perbuatan terdakwa Ujang Satria diancam pidana 66 dalam pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman tuntutan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara,” kata Ristianti Andriani. Kasi Penkum Kejati Bengkulu juga menambahkan, sebelumnya terdakwa Ujang Satria telah mendapat vonis ingkrah dari Pengadilan Negeri Bengkulu selama 2 tahun 8 bulan penjara terkait kasus yang sama yakni pemalsuan dokumen tanah. Selain itu, terdakwa Ujang Satria juga masih memiliki satu kasus lagi yang sama, namun berkasnya masih dikepolisian dan belum dilimpahkan ke JPU Kejati Bengkulu. Sementara itu, dari rangkaian kasus yang menjeratnya tersebut terdakwa Ujang Satria ini ia tergolong mafia tanah yang banyak menguasai lahan milik orang lain di Kota Bengkulu dengan modus memalsukan surat tanah. “Dalam menjalankan aksi kejahatannya terdakwa Ujang Satria terkenal licik dan dilakukan secara terstruktur dan masif,” tutup Ristianti Andriani,” tutup Ristianti Andriani. Diketahui, sebuah lahan/tanah yang terletak di Jalan Aru jajar Rt. 07 Rw. 03 Kel. Pekan Sabtu Kec. Selebar Kota Bengkulu tersebut adalah milik P. Simamora (Alm) sertifikat Kota Bengkulu SHM nomor : 05506 tanggal 19 Januari 2018.(TRI)

Tags :
Kategori :

Terkait