Samcodin Marak Dijual Secara Bebas

Jumat 18-02-2022,15:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kinerja Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) patut diacungi jempol. Pasalnya, Jumat (18/2) kembali meringkus satu orang tersangka dengan tindak pidana bidang kesehatan dengan modus operandi menjual obat atau pil Samcodin secara ilegal. Sebelumnya, Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang kakek berinisial WA (64) lantaran menjual ratusan obat samcodin secara ilegal diwiliyah hukum Polda Bengkulu. Kemudian keesokan harinya kembali menangkap RK (36) dengan kasus yang sama dan menemukan barang bukti ribuan butir obat jenis samcodin. “Setelah mengamankan WA, kita kembali mengamankan RK dengan kasus yang sama namun barang bukti yang kita temukan lebih banyak dibanding tangkapan sebelumnya pada tersangka WA,” kata AKBP Nuswanto. AKBP Nuswanto menyebutkan, dari tangan tersangka RK pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 3.490 butir obat samcodin yang nantinya akan dijual pelaku secara bebas di wilayah hukum Polda Bengkulu. Dimana 3.490 butir tersebut adalah sisa dari penjualan sebelumnya. Ia juga menambahkan, penjualan obat samcodin tersebut menyasar pada kalangan anak muda bahkan ke para pelajar. “Rata-rata anak muda yang membeli dan mengkonsumsi obat ini untuk mabuk-mabukan,” sambungnya. Sementar itu, dari keterangan tersangka samcodin tersebut dijual dengan harga Rp.10 ribu perkeping. Sedangkan untuk harga eceran yang tersangka beli seharga Rp. 5.500, sehingga tersangka meraup keuntungan hingga Rp. 3.500 per keping. “Sama seperti tersangka sebelumnya, obat ini dibeli secara online dan dijual kembali di Bengkulu dengan harga yang murah dan terjangkau bagi kalangan anak muda,” tutup AKBP Nuswanto. Atas perbuannya tersebut, tersangka WA dikenakan pasal 197 jo pasal 106 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait