Ada Indikasi Lokasi Sabung Ayam di Tempat Lain

Senin 14-02-2022,17:56 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Polres Bengkulu terus mengembangkan kasus tindak pidana perjudian sabung ayam yang tempo hari berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bengkulu, Senin (14/2). Dikatakan Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, dari pengungkapan kasus perjudian tersebut sebanyak 5 orang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, dari perkembangan sementara penyidik Polres Bengkulu atas tangkapan tersebut, diketahui bahwa perjudian sabung ayam ini telah berlangsung sejak tahun 2001 lalu. “Sebanyak 5 orang diamankan dari perjudian sabung ayam. Dari keterangan para tersangka, perjudian itu berlangsung sejak tahun 2001 hingga saat ini,” kata AKBP Andi Dady. Sementara itu, Kapolres Bengkulu menambahkan bahwa pihaknya menduga ada lokasi lain selain di Panorama yang menjadi lokasi penggerebekan tim Satreskrim Polres Bengkulu yang di back up dengan tim Jatanras Polda Bengkulu pada Sabtu kemarin (13/2). “Kita menduga ada indikasi tempat lain yang menjadi lokasi perjudian sabung ayam yang dilakukan oleh para tersangka,” sambungnya. Di sisi lain, Kapolres Bengkulu mengungkapkan dengan diringkusnya para pejudi sabung ayam ini dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang kerap melakukan judi sabung ayam di Kota Bengkulu. “Kelimanya sudah ditetapkan tersangka dan kita minta doanya untuk bisa lakukan penegakan hukum secara adil bagi masyarakat,” tutup AKBP Andi Dady. Kendati demikian, terhadap kelima tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (TRI)

Tags :
Kategori :

Terkait