KEPAHIANG, BE - Kecelakaan maut yang menewaskan 2 orang korban, disebabkan oleh kelalaian sopir mobil pick up Suzuki Futura warna hitam BG 8125 GD, karena diduga tidak mematuhi aturan berlalu lintas. Dalam kondisi letih dan ngantuk, sopir tetap memacu kendaraannya hingga menyebabkan kecelakan yang membuat 2 orang meninggal. Akibat kelalaian dalam berkendara, sang sopir mobil pick up terancam hukuman penjara 6 tahun. Sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Lantas Iptu Dendi Putra SH MH menjelaskan ditinjau dari kondisi TKP kecelakaan. Keadaan jalan bagus, jalan lurus hingga dipastikan penyebab kecelakaan tidak ada faktor jalannya. \"Ya faktor penyebabnya kelalaian sopir. Jika dilihat TKP kecelakaan, kondisi jalan bagus, jadi penyebab dua kecelakaan itu karena kelalaian sopir,\" ujar Dendi. Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu kintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan durat izin mengemudi. \"Sekarang masih dalam penyidikan, namun dari dua kasus kecelakaan kemarin, dua-duanya karena kelalaian, jadi kedua sopir potensi tersangka,\" tuturnya. Sebelumnya, Kamis (10/2) kecelakaan beruntun terjadi di jalan lintas Kepahiang-Curup Rejang Lebong. 2 unit sepeda motor 2 init mobil, terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan 2 orang tesebut. Kakak beradik, Anita (19) dan Tiara (8) warga Desa Durian Depun Kecamatan Merigi tewas. Selain korban jiwa, kerugian materi mencapai Rp 10 juta. Karena 4 unit kendaraan mengalami kerusakan, mobil pick up penyok dibagian depan serta kaca pintu kiri kanan dan kaca depan hancur, motor yang dikendarai duo korban bahkan sampai stang dan ban depan putus.(DONI)
Lalai, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara
Jumat 11-02-2022,14:26 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-06-2026,19:30 WIB
Irpan Wibowo Jadi Teknisi Terbaik TSC 2026 Astra Motor Bengkulu, Siap Juara di Ajang Nasional
Rabu 24-06-2026,20:58 WIB
Ini Daftar Pemenang Technical Skill Contest 2026 Astra Motor Bengkulu
Rabu 24-06-2026,12:53 WIB
Sidang PT RSM Ungkap Dugaan Kendali Asing dan Dana
Rabu 24-06-2026,13:15 WIB
Kuasa Hukum Latifa Soroti Lemahnya Sistem Keuangan CV Mandiri Sejahtera di Sidang Dugaan Penggelapan
Rabu 24-06-2026,16:11 WIB
Pemkot Bengkulu Canangkan Car Free Night di Belungguk Point Sebulan Sekali
Terkini
Rabu 24-06-2026,20:58 WIB
Ini Daftar Pemenang Technical Skill Contest 2026 Astra Motor Bengkulu
Rabu 24-06-2026,19:30 WIB
Irpan Wibowo Jadi Teknisi Terbaik TSC 2026 Astra Motor Bengkulu, Siap Juara di Ajang Nasional
Rabu 24-06-2026,19:00 WIB
Fadli Muhammad Juarai TSC 2026 Kategori Service Advisor, Siap Wakili Bengkulu ke Tingkat Nasional
Rabu 24-06-2026,17:30 WIB