KEPAHIANG, BE - Kecelakaan maut yang menewaskan 2 orang korban, disebabkan oleh kelalaian sopir mobil pick up Suzuki Futura warna hitam BG 8125 GD, karena diduga tidak mematuhi aturan berlalu lintas. Dalam kondisi letih dan ngantuk, sopir tetap memacu kendaraannya hingga menyebabkan kecelakan yang membuat 2 orang meninggal. Akibat kelalaian dalam berkendara, sang sopir mobil pick up terancam hukuman penjara 6 tahun. Sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Lantas Iptu Dendi Putra SH MH menjelaskan ditinjau dari kondisi TKP kecelakaan. Keadaan jalan bagus, jalan lurus hingga dipastikan penyebab kecelakaan tidak ada faktor jalannya. \"Ya faktor penyebabnya kelalaian sopir. Jika dilihat TKP kecelakaan, kondisi jalan bagus, jadi penyebab dua kecelakaan itu karena kelalaian sopir,\" ujar Dendi. Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu kintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan durat izin mengemudi. \"Sekarang masih dalam penyidikan, namun dari dua kasus kecelakaan kemarin, dua-duanya karena kelalaian, jadi kedua sopir potensi tersangka,\" tuturnya. Sebelumnya, Kamis (10/2) kecelakaan beruntun terjadi di jalan lintas Kepahiang-Curup Rejang Lebong. 2 unit sepeda motor 2 init mobil, terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan 2 orang tesebut. Kakak beradik, Anita (19) dan Tiara (8) warga Desa Durian Depun Kecamatan Merigi tewas. Selain korban jiwa, kerugian materi mencapai Rp 10 juta. Karena 4 unit kendaraan mengalami kerusakan, mobil pick up penyok dibagian depan serta kaca pintu kiri kanan dan kaca depan hancur, motor yang dikendarai duo korban bahkan sampai stang dan ban depan putus.(DONI)
Lalai, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara
Jumat 11-02-2022,14:26 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,16:53 WIB
Hubungan Awet, Simak 5 Tips Membuat Batasan dengan Pasangan untuk Hubungan yang Sehat
Minggu 06-09-2026,19:28 WIB
Ikuti 7 Cara Ini Jika Anda Ingin Menjaga Kesehatan Tulang untuk Cegah Osteoporosis
Minggu 06-09-2026,17:27 WIB
Ini Dia Jenis-jenis Minuman Herbal yang Ampuh dan Sehat untuk Sakit Perut
Minggu 06-09-2026,15:17 WIB
Iklan Dracin di Sosmed Bikin Penasaran Tapi Berbayar? Ini Cara Nonton Gratisnya!
Minggu 06-09-2026,16:27 WIB
Ingin Semua Hajat Dikabulkan Allah SWT, Gus Baha Anjurkan Baca Dzikir Berikut Ini
Terkini
Senin 07-09-2026,13:42 WIB
Sidang OTT KPK, Sales CMC Ungkap Dugaan Fee 10–15 Persen Proyek Genset RSKJ untuk Direktur Jasmen
Senin 07-09-2026,13:40 WIB
Dugaan Fee Rp1,32 Miliar Pengadaan Tangki Septic Kementerian PU Terungkap di Sidang
Senin 07-09-2026,13:32 WIB
SDIT IQRA 2 Bengkulu Juara Liga Merah Putih, Bersiap Tampil di Seri Nasional Bandung
Senin 07-09-2026,12:51 WIB
Absensi Digital Dorong Disiplin ASN di Lingkungan Pemkot Bengkulu
Senin 07-09-2026,12:48 WIB