KEPAHIANG, BE - Kecelakaan maut yang menewaskan 2 orang korban, disebabkan oleh kelalaian sopir mobil pick up Suzuki Futura warna hitam BG 8125 GD, karena diduga tidak mematuhi aturan berlalu lintas. Dalam kondisi letih dan ngantuk, sopir tetap memacu kendaraannya hingga menyebabkan kecelakan yang membuat 2 orang meninggal. Akibat kelalaian dalam berkendara, sang sopir mobil pick up terancam hukuman penjara 6 tahun. Sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Lantas Iptu Dendi Putra SH MH menjelaskan ditinjau dari kondisi TKP kecelakaan. Keadaan jalan bagus, jalan lurus hingga dipastikan penyebab kecelakaan tidak ada faktor jalannya. \"Ya faktor penyebabnya kelalaian sopir. Jika dilihat TKP kecelakaan, kondisi jalan bagus, jadi penyebab dua kecelakaan itu karena kelalaian sopir,\" ujar Dendi. Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu kintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan durat izin mengemudi. \"Sekarang masih dalam penyidikan, namun dari dua kasus kecelakaan kemarin, dua-duanya karena kelalaian, jadi kedua sopir potensi tersangka,\" tuturnya. Sebelumnya, Kamis (10/2) kecelakaan beruntun terjadi di jalan lintas Kepahiang-Curup Rejang Lebong. 2 unit sepeda motor 2 init mobil, terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan 2 orang tesebut. Kakak beradik, Anita (19) dan Tiara (8) warga Desa Durian Depun Kecamatan Merigi tewas. Selain korban jiwa, kerugian materi mencapai Rp 10 juta. Karena 4 unit kendaraan mengalami kerusakan, mobil pick up penyok dibagian depan serta kaca pintu kiri kanan dan kaca depan hancur, motor yang dikendarai duo korban bahkan sampai stang dan ban depan putus.(DONI)
Lalai, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara
Jumat 11-02-2022,14:26 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,13:21 WIB
Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa Saat Wudu Dilaporkan ke Polisi, Pihak Sekolah di Kota Manna Masih Bungkam
Kamis 16-07-2026,13:23 WIB
Ketua PGRI Bengkulu Selatan Sayangkan Dugaan Kekerasan Siswa, Akan Dalami Peristiwa
Kamis 16-07-2026,16:22 WIB
Groundbreaking Jembatan Dimulai, Pemkot Bengkulu dan Polresta Bersinergi Atasi Titik Banjir
Kamis 16-07-2026,16:04 WIB
5 Rekomendasi Laptop dengan AMD Ryzen dengan Harga dibawah 10 Juta
Kamis 16-07-2026,16:12 WIB
Wagub Mian Usulkan Pajak Air Permukaan untuk Perkebunan Sawit, Dorong PAD Bengkulu Naik Mulai 2027
Terkini
Kamis 16-07-2026,16:29 WIB
APBD 2026 Berjalan, Dinas PUPR Mukomuko Mulai Titik Nol Sejumlah Proyek Jalan
Kamis 16-07-2026,16:26 WIB
?Retribusi Macet Total, Target PAD Sektor Pasar Mukomuko Rp250 Juta Terancam
Kamis 16-07-2026,16:25 WIB
Kejari Bengkulu Siapkan Lelang 22 Lot Barang Rampasan, Ada Mobil hingga Hampir 3 Ton Bio Solar
Kamis 16-07-2026,16:22 WIB