KEPAHIANG, BE - Kecelakaan maut yang menewaskan 2 orang korban, disebabkan oleh kelalaian sopir mobil pick up Suzuki Futura warna hitam BG 8125 GD, karena diduga tidak mematuhi aturan berlalu lintas. Dalam kondisi letih dan ngantuk, sopir tetap memacu kendaraannya hingga menyebabkan kecelakan yang membuat 2 orang meninggal. Akibat kelalaian dalam berkendara, sang sopir mobil pick up terancam hukuman penjara 6 tahun. Sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Lantas Iptu Dendi Putra SH MH menjelaskan ditinjau dari kondisi TKP kecelakaan. Keadaan jalan bagus, jalan lurus hingga dipastikan penyebab kecelakaan tidak ada faktor jalannya. \"Ya faktor penyebabnya kelalaian sopir. Jika dilihat TKP kecelakaan, kondisi jalan bagus, jadi penyebab dua kecelakaan itu karena kelalaian sopir,\" ujar Dendi. Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu kintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan durat izin mengemudi. \"Sekarang masih dalam penyidikan, namun dari dua kasus kecelakaan kemarin, dua-duanya karena kelalaian, jadi kedua sopir potensi tersangka,\" tuturnya. Sebelumnya, Kamis (10/2) kecelakaan beruntun terjadi di jalan lintas Kepahiang-Curup Rejang Lebong. 2 unit sepeda motor 2 init mobil, terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan 2 orang tesebut. Kakak beradik, Anita (19) dan Tiara (8) warga Desa Durian Depun Kecamatan Merigi tewas. Selain korban jiwa, kerugian materi mencapai Rp 10 juta. Karena 4 unit kendaraan mengalami kerusakan, mobil pick up penyok dibagian depan serta kaca pintu kiri kanan dan kaca depan hancur, motor yang dikendarai duo korban bahkan sampai stang dan ban depan putus.(DONI)
Lalai, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara
Jumat 11-02-2022,14:26 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,17:29 WIB
Demon - Gilang Pimpin AJI Bengkulu 2026-2029
Minggu 03-05-2026,17:39 WIB
Lakukan Penyalahgunaan LPG Subsidi, 2 Tersangka Berhasil Diamankan
Minggu 03-05-2026,18:50 WIB
Aniaya Mahasiswa, Wakil Rektor III Universitas Swasta di Bengkulu Jadi Tersangka
Minggu 03-05-2026,18:30 WIB
Tegas! Bupati Seluma Warning Perusahaan yang Bandel Soal Limbah dan Akan Ditindak Tanpa Kompromi
Minggu 03-05-2026,17:49 WIB
Kapolda Bengkulu Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Polsek dan Gedung Satpas di Bengkulu Utara
Terkini
Minggu 03-05-2026,22:56 WIB
Gerakan Ekonomi Rakyat, Gubernur Helmi Akan Gelar Event Semarak Merah Putih
Minggu 03-05-2026,22:51 WIB
Alami Cidera dan Komplikasi Jantung, Tiga Jemaah Haji Bengkulu Dirawat
Minggu 03-05-2026,21:06 WIB
Polsek Selupu Rejang Gelar Razia Sajam dan Senpi
Minggu 03-05-2026,19:33 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Penataan Pantai Panjang, Wujudkan Kawasan Wisata Tertib dan Nyaman
Minggu 03-05-2026,19:30 WIB