Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu bersama forum lalu lintas dan angkutan jalan di Provinsi Bengkulu, Kamis (10/2) menggelar rapat koordinasi terkait penanganan pelanggaran kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) Provinsi Bengkulu. Rapat koordinasi ini merupakan kegiatan lanjutan pasca penindakan kendaraan bermuatan yang melebihi ketentuan atau ODOL yang melintas di jalan raya dan dilakukan penindakan oleh pihak Ditlantas Polda Bengkulu bersama dengan forum lalu lintas lainnya yang ada di Provinsi Bengkulu. Dikatakan Direktur Ditlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji, dalam rakor yang digelar ada beberapa hal yang dibahas, diantaranya regulasi yang mengatur tentang pembatasan dan sanksi muatan kendaraan angkutan yang melebihi ketentuan atau ODOL. Dimana dala hal ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti penindakan serta melakukan penilangan terhadap kendaraan angkutan yang bermuatan melebihi ketentuan atau ODOL. \"Berkaitan dengan penanganan ODOL, kami selalu melakukan penindakan secara bersama-sama pada pihak terkait. Kita juga akan melakukan penindakan apabila ditemukan angkutan yang over load,” kata Kombes Pol Sumardji. Kombes Pol Sumardji juga menambahkan dalam penindakan ODOL tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi berupa tilang. \"Apabila menemukan pelanggaran tentunya akan kita langsung lakukan penindakan berupa tilang. Kegiatan penertiban ODOL ini setiap hari akan terus kami jalankan dengan menepatkan alat penimbangan dijalan saat kita melakukan operasi,\" sambungnya. Sementara Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Sepragusri mengatakan, dalam penindakan odol ini pihaknya tidak bisa melakukan sendirian melainkan kolaborasi antar pihak terutama pihak kepolisian. \"Kita dalam penindakan ODOL ini tidak bisa berdiri sendiri, dan harus bersama sama antar pihak terkait agar pelanggar ODOL ini bisa diminimalisir,” tutup Sepragusri. Diketahui, dari data Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu saat sudah sebanyak 46 unit kendaraan ODOL yang telah dilakukan penindakan. (TRI).
Polda Tindak Angkutan Over Load
Kamis 10-02-2022,13:34 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :