Tsk Penipuan Proyek Diamankan

Rabu 09-02-2022,17:01 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tim buser macan gading Polres Bengkulu kembali beraksi. Rabu (8/2) tersangka kasus tindak pidana penipuan berhasil diringkus oleh pihaknya. Tersangka berinisial FM (33) warga Kelurahan Bentiring diringkus anggota opsnal macan gading Polres Bengkulu terkait penipuan proyek pembangunan Kantor Diknas Kota Bengkulu. Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, penangkapan FM dilakukan dikawasan Jalan Bougenviel Kota Bengkulu yang saat itu tersangka tengah berada di indekost. “Setelah mendapatkan laporan dari pelapor kita langsung melakukan penyelidikan dan intrograsi hingga akhirnya menangkap tersangka FM,” kata AKP Welliwanto Malau. Masih kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, kejadian ini bermula pada tersangka menemui korban dengan maksud mau membicarakan soal proyek pembangunan dikantor Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, sehingga tersangka dapat membantu korban untuk mengambil paket pembangunan tersebut di bulan september 2021 dengan syarat korban harus mengeluarkan uang senilai Rp. 30 juta. Lebih lanjut, guna keperluan hal tersebut uang itu diberikan kepada NF yang pada saat itu sebagai sekretaris Diknas Kota Bengkulu. Kemudian korban menyetujui atas permintaan pelaku dengan mentransferkan uang sebesar Rp 20 juta ke rekening bank BCA tersangka. “Sudah dilakukan transfer uang sebesar Rp. 20 juta oleh korban, lalu disusl Rp.10 juta secara tunai atau cash. Namun hingga saat ini belum ada pembangunan yang dijanjikan tersangka pada korban,” sambungnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30 juta dan melaporkan kejadian ini ke polres bengkulu untuk ditindaklanjuti. “Untuk tersangka sudah kita lakukan penahanan guna dimintai keterangan lebih lanjt,” tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait