BENGKULU, BE - Puluhan penghuni ruko di Kz Abidin I dan II Pasar Minggu mengaku keberatan dan menolak permintaan Pemerintah Kota untuk mengosongkan ruko tersebut. Seperti yang disampaikan salah satu pedagang pakaian bernama, Yani Isyanti secara aturan lahan tersebut memang milik pemkot, tetapi sertifikat bangunan sudah dibeli oleh masyarakat sehingga tidak bisa melakukan pemutusan secara sepihak. \" Dulu ini adalah lahan kosong milik pemkot, kemudian dibangun oleh pihak ketiga dan sertifikat dijual ke tangan para pedagang,\" ucap Yani, kemarin (8/2). Para pedagang mengklaim bahwa secara fisik toko itu terawat dan dipakai untuk aktifitas perniagaan. Selain itu ia meminta agar pemkot dapat memahami bahwa sejak 2 tahun terakhir pedagang terkena dampak perekonomian akibat pandemi covid-19. Dan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) habis maka mempersulit masyarakat untuk keberlangsungan hidupnya. \" Ketika kami direlokasi apakah terpikir oleh Pemkot berapa banyak orang yang menggantungkan hidupnya disini? Termasuk kuli pikul juga kena imbas. Karena mereka dapat upah angkat barang,\" ungkap Yani yang juga sebagai sekretaris Serikat Pedagang Pasar Minggu Bengkulu. Dijelaskan Yani secara aturan perundang-undangan bangunan yang bisa diambil alih pemerintah salah satunya ketika terjadi bencana alam yang mengakibatkan rusak parah. Kemudian, jika bangunan itu memang ditinggal cukup lama. \" Disisi aturan masih bisa melakukan perpanjang 20 tahun lagi,\" jelasnya. Ia mengaku sampai sekarang belum ada itikad pemkot untuk melakukan diskusi bersama para pedagang yang menghuni ruko tersebut. Seharusnya, pemkot dapat mengkaji dari berbagai aspek, dan mempertimbangkan usulan/masukkan masyarakat. Apalagi dengan aktifnya roda perekonomian diruko pasar minggu tersebut, tentu tidak merepotkan pemkot lagi untuk membuka lapangan pekerjaan. \"Seharusnya kami ini dapat stimulasi modal pasca pandemi agar bisa bangkit lagi. Nah, kami minta agar pemkot menstimulasinya dengan cara mempermudah izin HGB ini saja, sehingga kami tetap bisa berusaha,\" pintanya. Pihaknya juga berencana untuk mengadukan persoalan ini ke DPRD kota Bengkulu agar dapat memfasilitasi pertemuan dengan pihak pemkot. Sebab secara aturan masih ada celah untuk dilakukan perpanjangan. \"Harusnya dewan sebagai pejuang aspirasi masyarakat, tentu disini juga banyak pemilih mereka. Nah, mestinya kondisi kami disini juga harus diperhatikan,\" pungkasnya. (805)
Penghuni Ruko Kz Abidin Tolak Pindah
Selasa 08-02-2022,21:48 WIB
Reporter : Iyud Mursito
Editor : Iyud Mursito
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,12:41 WIB
Saksi PT Yokogawa Ungkap Pergantian SKU dan AVR di Sidang Korupsi PLTA Musi
Rabu 30-09-2026,12:32 WIB
Tomi Bantah Terima Rp400 Juta dari Repal dalam Kasus Dugaan Penipuan Bank Bengkulu
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,12:59 WIB
Polda Bengkulu Tegaskan Pengumpulan Batubara Sungai Tanpa Izin Akan Ditindak
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Terkini
Rabu 30-09-2026,20:56 WIB
Eksklusif: Dugaan Penganiayaan PMI Jadi Momentum Perkuat Sinergi KJRI Jeddah dan Lintas Ormas
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Rabu 30-09-2026,16:52 WIB
Pemdes Pondok Panjang Salurkan BLT Dana Desa Tahap III 2026, 8 KPM Terima Rp900 Ribu
Rabu 30-09-2026,16:50 WIB