Penjual Daging Babi Diminta Lengkapi Berkas

Kamis 03-02-2022,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Setelah sempat dilakukan penahan oleh subdit indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, SH (48) pemilik daging babi hutan alias celeng saat ini diminta untuk melengkapi berkas perizinan penjualan daging babi hutan tersebut, Kamis (3/2). Seperti yang disampaikan Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari, proses hukum terhadap ratusan kilogram daging babi celeng masih terus berlanjut. Meski begitu, pihak penyidik meminta SH (48) untuk mengurus perizinan legalitas penjualan daging babi hutan alias celeng. “Dia memang belum memiliki izin makanya kita minta untuk melengkapi berkas-berkas perizinannya,” kata Kompol Novi Ari. Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik tim subdit indagsi terhadap SH (48), ratusan kilogram daging babi celeng yang diselundupkan memang untuk dikonsumsi oleh orang-orang tertentu dan tidak diperjual belikan secara bebas di pasaran. Dimana dari penjualannya yang kedua kali ini sambung Kompol Novi Ari, SH (48) mengaku memasarkannya ke daerah Mukomuko yang memang ada sekelompok masyarakat yang mengkonsumsi daging babi tersebut. “Dari keterangannya ini daging itu untuk acara khusus dan tidak dijualkan keluar,” tutup Kompol Novi Ari. Diketahui sebelumnya, SH (48) beserta istrinya diamankan dikawasan pantai panjang Kota Bengkulul beberapa waktu lalu oleh tim subdit indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu lantaran membawa daging babi hutan alias celeng tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari pihak karantina hewan. (TRI)

Tags :
Kategori :

Terkait