Bengkulu, bengkuluekspress.com - Setelah sempat dilakukan penahan oleh subdit indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, SH (48) pemilik daging babi hutan alias celeng saat ini diminta untuk melengkapi berkas perizinan penjualan daging babi hutan tersebut, Kamis (3/2). Seperti yang disampaikan Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari, proses hukum terhadap ratusan kilogram daging babi celeng masih terus berlanjut. Meski begitu, pihak penyidik meminta SH (48) untuk mengurus perizinan legalitas penjualan daging babi hutan alias celeng. “Dia memang belum memiliki izin makanya kita minta untuk melengkapi berkas-berkas perizinannya,” kata Kompol Novi Ari. Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik tim subdit indagsi terhadap SH (48), ratusan kilogram daging babi celeng yang diselundupkan memang untuk dikonsumsi oleh orang-orang tertentu dan tidak diperjual belikan secara bebas di pasaran. Dimana dari penjualannya yang kedua kali ini sambung Kompol Novi Ari, SH (48) mengaku memasarkannya ke daerah Mukomuko yang memang ada sekelompok masyarakat yang mengkonsumsi daging babi tersebut. “Dari keterangannya ini daging itu untuk acara khusus dan tidak dijualkan keluar,” tutup Kompol Novi Ari. Diketahui sebelumnya, SH (48) beserta istrinya diamankan dikawasan pantai panjang Kota Bengkulul beberapa waktu lalu oleh tim subdit indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu lantaran membawa daging babi hutan alias celeng tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari pihak karantina hewan. (TRI)
Penjual Daging Babi Diminta Lengkapi Berkas
Kamis 03-02-2022,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,21:05 WIB
Jangan Asal Miring, Ini Tips Menikung yang Aman Saat Berkendara
Kamis 06-08-2026,21:12 WIB
Astra Motor Buka Lowongan Unit Warehouse Administrator, Simak Syaratnya
Jumat 07-08-2026,15:52 WIB
12 Tahun Mengabdi, Guru SDIT Rabbani Mengaku Dipecat Tanpa Pesangon: "Saya Hanya Minta Hak Saya"
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB
Semarak HUT Ke-81 RI, Pemkot Bengkulu Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih untuk Warga
Jumat 07-08-2026,15:50 WIB
Dipecat, Tak Dapat Pesangon hingga BPJS, Mantan Guru SDIT Rabbani Resmi Lapor Disnaker Bengkulu
Terkini
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB
Semarak HUT Ke-81 RI, Pemkot Bengkulu Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih untuk Warga
Jumat 07-08-2026,15:52 WIB
12 Tahun Mengabdi, Guru SDIT Rabbani Mengaku Dipecat Tanpa Pesangon: "Saya Hanya Minta Hak Saya"
Jumat 07-08-2026,15:50 WIB
Dipecat, Tak Dapat Pesangon hingga BPJS, Mantan Guru SDIT Rabbani Resmi Lapor Disnaker Bengkulu
Jumat 07-08-2026,15:12 WIB