Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pasca divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu, terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu yakni Mufran Imron mengajukan banding. Pengajuan banding tersebut dilayangkan terdakwa Mufran Imron melalui kuasa hukumnya yakni Nediyanto SH. Dimana, dalam pengajuan banding tersebut terdakwa Mufran merasa keberatan atas putusan majelis hakim terhadap dirinya yang divonis bersalah dan harus menjalani masa hukuman selama 11 tahun penjara. Disampaikan Nediyanto, akta permohonan banding terdakwa Mufran Imron saat ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan telah diterima oleh pihak Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu. “Kami menghormati putusan majelis hakim yang diputus beberapa waktu yang lalu, akan tetapi terdakwa Mufran Imron sebagai pemohon banding keberatan atas vonis yang dijatuhkan,” kata Nediyanto. Masih kata Nediyanto, putusan hakim terhadap terdakwa Mufran dengan masa hukuman 11 tahun penjara tersebut terdapat kejanggalan dan tidak dipertimbangkan secara menyeluruh. Sehingga materi keberatan atas vonis tersebut telah diuraikan secara lengkap dalam materi banding yang diajukan pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Salah satu materi bandingnya sambung Nediyanto, majelis hakim dapat memutuskan secara adil dan dapat membebaskan terdakwa Mufran Imron. “Tentunya banding yang diajukan ini meminta hakim banding memutus secara adil dan meminta membebaskan terdakwa,” tutup Nediyanto. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Bengkulu yang diketuai oleh Fitrizal Yanto menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 750 juta subsider kurungan enam bulan dan wajib mengganti kerugian atau denda Rp 11 milyar. Dalam sidang putusan itu, hakim juga menegaskan bahwa jika kerugian tak dibayarkan dalam kurun satu bulan setelah vonis incraht, maka negara berhak melakukan sita harta benda. Jika harta benda tak ada maka ia harus menggantinya dengan hukuman penjara lima tahun. Sementara, vonis yang diputus majelis hakim yang diketuai oleh Fitri Zalianto itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU, yakni selama 12 tahun penjara. (TRI).
Mufran Minta Bebas
Rabu 02-02-2022,10:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-11-2026,11:21 WIB
Panduan Stek dan Sambung Pucuk Kopi Robusta, Cara Petani Bengkulu Tingkatkan Hasil Panen
Senin 02-11-2026,13:17 WIB
Ramalan Cinta 12 Shio November 2026, Ada yang Berpeluang Bertemu Pasangan Hidup!
Senin 02-11-2026,10:58 WIB
Gaji Sering Habis Sebelum Tanggal 15? Coba Atur Keuangan dengan Metode 50/30/20
Senin 02-11-2026,16:01 WIB
Bukan Sekadar Proyek, Mian Minta Infrastruktur Bengkulu Tuntaskan Keluhan Rakyat
Senin 02-11-2026,16:04 WIB
Wawali Ronny Tobing Ikut Donor Darah Sambut HUT ke-29 Bank Mandiri Bengkulu
Terkini
Senin 02-11-2026,16:04 WIB
Wawali Ronny Tobing Ikut Donor Darah Sambut HUT ke-29 Bank Mandiri Bengkulu
Senin 02-11-2026,16:01 WIB
Bukan Sekadar Proyek, Mian Minta Infrastruktur Bengkulu Tuntaskan Keluhan Rakyat
Senin 02-11-2026,13:25 WIB
Pemerintah Indonesia Desak Rusia Tak Lagi Rekrut WNI untuk Perang
Senin 02-11-2026,13:21 WIB