Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui subdit cyber Polda Bengkulu menangkap seorang mahasiswa berinsial DN atas kasus penyebaran konten asusila melalui media sosial (medsos), Senin (31/1). Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Siber yakni Kompol Andi Kadesma, penangkapan terhadap DN dilakukan setelah tim menemukan salah satu akun tengah menyebar luaskan konten asusila di media sosial. “Tersangka kami tangkap karena hasil patroli cyber dan ditemukan konten asusila yang disebarkan melalui medsos,” kata Kompol Andi Kadesma. Dalam hal ini, sambung Kasubdit Siber Polda Bengkulu tersangka DN telah melanggar hukum yang tertuang dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Atas perbuatannya, tersangka DN saat ini telah diamankan pihak Polda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka kami jerat pasal 45 ayat 1 Jo psl 27 ayat 1 UU RI No. 19 thn 2016 ttg perubahan atas UU No 11 thn 2008 tentang ITE,” tutup Kompol Andi Kadesma. (TRI).
Sebar Konten Asusila, Mahasiswa Diringkus
Senin 31-01-2022,19:17 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :