Perkosa Keponakan, Terancam 15 Tahun Penjara

Senin 31-01-2022,12:48 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspressa.com - SU (41) yang ditangkap oleh tim buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu tempo hari terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu. Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, mengatakan, dari keterangan tersangka SU (41), ia telah melakukan perbuatan asusila tersebut berulang kali dengan tempo satu tahun terkahir. Dengan perbuatan tersebut sambung AKP Welliwanto Malau, tersangka SU dikenakan pasal 82 ayat 2 lantaran persetubuhan yang dilakukan masih dalam ranah keluarga serta terancam 15 tahun penjara. “Karena dia di bawah asuhan atau pegasuhan keluarga sehingga terancam 15 tahun penjara,” kata AKP Welliwanto Malau, Senin (31/1). Ia juga menambahkan, untuk lokasi kejadian persetubuhan ini dilakukan tersangka berpindah-pindah tempat, baik di rumah tersangka maupun di rumah korban lantaran rumah keduanya berdekatan. Serta tindak persetubuhan itu dilakukan oleh tersangka dengan unsur pemaksaan dan pengancaman. Sedangkan menurut pengakuan tersangka SU, dirinya membantu pembiayaan ekonomi korban serta dirinya merasa memiliki korban itu sendiri. Dengan begitu jika korban tidak memenuhi keinginan tersangka maka akan diancam dan tidak akan dibantu perekonomiannya. “Jadi informasinya tersangka ini juga membiayai keponakannya ini untuk memenuhi perekonomiannya. Korban merasa diancam sehingga tidak berani melaporkan perbuatan pamannya tersebut, salah satunya kebutuhan ekonominya tidak terpenuhi,” tutup AKP Welliwanto Malau. Diketahui, SU ditangkap pada Jumat (28/1) dan diamankan di Jalan Kampung Bahari Kampung Melayu, Kota Bengkulu. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait